Satreskrim Polres Kutim Bongkar Peredaran BBM Subsidi Ilegal, Empat Pelaku Ditangkap

oleh -637 views
Foto: barang bukti 6.725 liter BBM jenis Pertalite yang disimpan dalam ratusan jerigen berbagai ukuran.

beritakutim.com, SANGATTA – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kutai Timur (Kutim) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukumnya. Dalam serangkaian pengungkapan kasus sejak April hingga Mei 2026, polisi berhasil mengamankan empat orang tersangka yang diduga terlibat dalam aktivitas pengangkutan dan penjualan ilegal BBM jenis Pertalite.

Keempat tersangka masing-masing berinisial EHN, HMP, KM, dan M. Mereka diamankan di lokasi dan waktu berbeda berdasarkan laporan polisi yang diterbitkan dalam beberapa bulan terakhir.

Dari pengungkapan tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Sigra, tiga unit mobil pick up Grand Max, ratusan jerigen berbagai ukuran, alat komunikasi, dokumen kendaraan, serta total 6.725 liter BBM jenis Pertalite yang diduga akan diperjualbelikan secara ilegal.

Baca Juga :  Tim KB-Kinsu Serahkan Laporan Dugaan Kecurangan Pilkada ke Bawaslu Kutim

Kasat Reskrim Polres Kutai Timur, AKP Rangga Asprilla Fauza, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap praktik penyalahgunaan distribusi BBM subsidi yang dinilai merugikan masyarakat dan negara.

“BBM subsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan, sehingga penyalahgunaannya tentu sangat merugikan masyarakat luas dan negara. Kami akan terus melakukan pengawasan serta penindakan terhadap praktik-praktik ilegal seperti ini,” tegas AKP Rangga Asprilla Fauza.

Menurutnya, pengungkapan kasus ini masih terus dikembangkan guna menelusuri kemungkinan adanya jaringan lain yang turut terlibat dalam distribusi BBM ilegal tersebut.

Baca Juga :  Reses di Bukit Pelangi, Sayid Anjas : Sudah Kewajiban Perjuangan Aspirasi Masyarakat

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan penimbunan maupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Jika menemukan aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tambahnya.

Sementara itu, Kanit Tipidter Satreskrim Polres Kutim, Iptu Rizky Alief Dharmawan, S.Tr.K., M.H., mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan modus membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU menggunakan kendaraan yang telah dimodifikasi. BBM tersebut kemudian dipindahkan ke dalam jerigen untuk ditimbun dan dijual kembali demi meraup keuntungan pribadi.

“Dari hasil pemeriksaan sementara, para pelaku membeli BBM subsidi secara berulang di sejumlah SPBU kemudian ditimbun menggunakan jerigen untuk memperoleh keuntungan pribadi. Saat ini kami masih mendalami kemungkinan adanya jaringan maupun pihak lain yang turut terlibat,” ungkap Iptu Rizky Alief Dharmawan.

Baca Juga :  BPPA Resmi Umumkan 18 Nama Calon Anggota Dewan Pers Periode 2025-2028

Kemudian dirinya juga menambahkan bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi yang berdampak pada distribusi energi bagi masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penimbunan ataupun penyalahgunaan BBM bersubsidi. Selain melanggar hukum, tindakan tersebut juga berdampak terhadap distribusi BBM bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tambahnya.

Saat ini seluruh tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutai Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (BK 2)