SANGATTA – Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfo Staper) Kutai Timur (Kutim) menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) dengan mengusung tema “Peningkatan Akses Keterbukaan Informasi Publik (KIP) dalam Rangka Peningkatan Kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi” di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemkab) Kutim. Acara berlangsung di Hotel Mercure, Samarinda.
Bimtek tersebut dihadiri Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang, perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri RI), Andi Ernawati dan Yurianus Arnoldus, Kepala Diskominfo Staper Kaltim, HM. Faisal, Asisten I Pemkesra Kutim, Poniso Suryo Renggono, Kepala Diskominfo Staper Kutim, Ery Mulyadi, peserta bimtek serta undangan lainnya.
KIP yang merupakan kewajiban bagi pejabat publik menjadi bagian penting dalam reformasi birokrasi. Karena dengan adanya itu, maka masyarakat memiliki peran penting untuk berpartisipasi dalam menentukan kebijakan pemerintah. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Diskominfo Staper Kutai Timur Ery Mulyadi.
Dirinya juga menyampaikan, bahkan untuk dapat mengetahui atau bahkan menilai sampai sejauh mana kinerja pemerintah termasuk hak masyarakat juga untuk mendapatkan informasi dan dilindungi oleh undang-undang.
“Bukan hanya melalui UUD nomor 14 tahun 2008 tentang KIP. Tapi juga diatur dalam UUD 1945. Oleh karena itu sebagai badan publik PPID dituntut mampu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” ujarnya.
Menurut Ery, pelayanan tersebut ditentukan oleh kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM). “Kami yakin selama ini PPID yang masing-masing berada dilayanan publik sudah menjalankan tugasnya dengan baik,” jelasnya.
Dirinya menambahkan, tentu saja dalam rangka peningkatan kapasitas aparatur PPID di lingkungan Pemda Kutim. “Kemudian dalam rangka merefresh, meng-up date pengetahuan tentang PPID, maka dilaksanakanlah kegiatan hari ini yaitu Bimtek,” pungkasnya.(Bk)