Ahmad Gazali Resmi Jadi Anggota DPRD Kutim Gantikan Encek UR Firgasih

oleh -1,776 views
WhatsApp Image 2021 09 02 at 20.53.57
Suasana Saat Pengambilan Sumpah Jabatan kepada Ahmad Gajali sebagai Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Pada Kamis ( 02/09/2021). BERITA KUTIM.COM. Poto IVN

BERITA KUTIM.COM,  SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur Gelar Rapat Paripurna Ke 38 Masa Persidangan Ke 1 tahun sidang 2020/2021 tentang Pengucapan Sumpah Pengganti Antar Waktu Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kutai Timur, Pada Kamis ( 02/09/2021).

Ketua DPRD kutim Joni, S. Sos., Memimpin langsung jalanya Rapat Paripurna Ke 38 tersebut dan juga Di hadiri Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, serta Forkopimda Kabupaten Kutai Timur.

WhatsApp Image 2021 09 02 at 20.55.20
Suasana Poto bersama Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua I Asti Mazar, Wakil Ketua II Arfan Usai Pelantikan

Dalam Acara rapat Paripurna Ke 38 DPRD Kutim Masa Sidang ke 1 Tahun 2020/2021  tersebut Ahmad Gazali telah Mengucapan sumpah pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD Kutim sisa masa jabatan 2019-2024.

Untuk Itu, Gajali resmi menyandang status anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masa Jabatan untuk priode 2019-2024

Baca Juga :  PAUD Prima Adinda Gelar Pelepasan Siswa dan Siswi Angkatan IV Tahun 2022

Gazali menggantikan anggota Dewan asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yakni Hj Unguria Riarinda Firgasi yang menjalani proses hukuman, karena terbukti bersalah dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada bulan juli 2020 lalu.

Maka, status Gazali sebagai wakil rakyat, telah melalui proses dan tahapan administrasi dan kepartaian. Sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim tentang pemberhentian anggota DPRD Kutim atas nama Hj Unguria Riarinda Firgasi asal dan tentang pengangkatan Ahmad Gazali menjadi penggantinya.

Dalam hal ini, PAW ini berdasarkan SK Gubernur Kaltim nomor 171.3/07/B.PPODIII/2021 tentang pemberhentian Encek UR Firgasih sebagai anggota DPRD Kutim masa jabatan 2019-2024.

Baca Juga :  Abdi Firdaus Ingin Kembangkan UMKM untuk Gerakkan Roda Ekonomi Masyarakat

Selain itu menindaklanjuti SK nomor 171.2/08/B.PPOD.III/2021 tentang peresmian dan pengangkatan PAW Ahmad Gazali sebagai anggota DPRD Kutim sisa masa jabatan 2019-2024.

Joni, berharap di momen pelantikan ini, ke depan kinerja DPRD Kutim bisa lebih baik dan lebih semangat. “Dengan bertambahnya satu orang ini, artinya semangat bekerja bisa ditingkatkan lagi,” harapnya.

Sementara itu, setelah resmi menjadi anggota DPRD Kutim, Ahmad Gazali mengatakan dirinya akan terus memperjuangkan seluruh aspirasi masyarakat khususnya yang berasal dari Daerah Pemilihan (Dapil 4) yang meliputi Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaliorang, dan Kaubun. Seperti permasalahan infrastruktur jalan.

“Seperti jalan, karena kami di sana adalah wilayah perkebunan. Agar ekonomi bisa maju di wilayah itu dengan adanya perbaikan jalan, maka akan lebih memudahkan para petani utuk menjual hasil panennya ke kota, khususnya di wilayah Sangsaka,” Ungkap Gajali

Baca Juga :  Di Musrenbangcam, Sangkulirang Usulkan 227 Program Prioritas

di kesempatan yang sama Ahmad Ghazali menyampaikan, bahwa ia sempat berkomunikasi dengan Encek UR Firgasih sebelum dilantik sebagai anggota dewan.

Politisi partai PPP tersebut mengatakan bahwa ia akan meneruskan perjuangan dan tetap meneladani Encek UR Firgasih dalam memperjuangkan hak rakyat.

“Insya Allah saya akan melanjutkan apa yang beliau perjuangkan di masa yang lalu, baik di segi keagamaan maupun sosial dan lain sebagainya,” Tutupnya. (IVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *