Polres Kutim Berhasil Gagalkan Peredaran 4 Kilogram Narkotika Antar Pulau

oleh -845 views
WhatsApp Image 2021 09 01 at 20.00.27
Kapolres Kutai Timur AKBP Welly Djatmoko didampingi Kasat Sat Resnarkoba AKP Rachmawan dan Kasubsi Penmas Humas Polres Ipda Danang, saat merilis kasus pidana pengungkapan 4 kilogram narkotika jenis sabu dan 500 butir pil ekstasi, di lobi Mapolres Kutim, rabu, 01/09/2021.BERITA KUTIM.COM. Poto. IVN

Berita Kutim.com, Sangatta – Kepolisian Resor Kabupaten Timur menggelar konferensi pers berkaitan dengan temuan Narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram,Konferensi pers tersebut berlangsung di halaman Mako Polres Kutai Timur, Provinsi Kaltim, dengan menghadirkan dua tersangka beserta beberapa barang buktinya. Pada Rabu (01/09/2021).

WhatsApp Image 2021 09 01 at 20.00.27 1
Barang Bukti Yang berhasil Diamankan, 4 kilogram narkotika jenis sabu dan 500 butir pil ekstasi

Kapolres Kutai Timur, AKBP Welly Djatmoko menjelaskan secara langsung kronologi penangkapan dan penemuan barang haram dengan berat yang masif tersebut.

“Pada awal tahun 2021, anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah kutai timur sering terjadi perlintasan transaksi gelap narkotika antar kota bahkan provinsi,” ungkapnya.

Berdasarkan informasi tersebut, Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran adanya peredaran gelap narkoba di Kutai Timur.

Baca Juga :  Bupati Kutim Sebut Lulusan SMK Salah Satu Aset Masa Depan

Hingga pada hari Senin, tanggal 30 Agustus 2021 sekitar pukul 06.00 Wita anggota Opsnal Sat Resnarkoba berhasil mengamankan seorang laki – laki di dalam penginapan Moro Seneng di kecamatan Muara wahau, Kabupaten Kutai Timur.

Kemudian, “Setelah dilakukan penggeledahan, diperoleh narkoba jenis sabu dan ratusan pil ekstaksi di dalam tas ransel milik tersangka AH yang berada di dalam kamar tersangka AH,” ujarnya Kapolres.

Setelah dilakukan introgasi, tersangka AH mengaku bahwa sabu dan ekstasi tersebut akan dibawa atau diantar ke wilayah bontang.

Selanjutnya petugas melakukan control, delivery oleh jajaran Sat Resnarkoba, dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga akan menerima barang haram tersebut.

“Petugas mendapati saudara SR di kilometer 8 Jalan Poros Bontang – Samarinda yang diduga akan menerima narkotika tersebut,” Ungkapnya.

Baca Juga :  Kirab Budaya Berlangsung Meriah, Akan Diagendakan Setiap Tahun

Atas kejadian tersebut, kedua pelaku dan barang bukti diamankan ke Polres Kutai Timur untuk proses hukum lebih lanjut.

“Dari hasil pengembangan dan keterangan pelaku, motif yang dilakukan dikarenakan faktor ekonomi,” ungkap Welly.

Sementara itu, Kasat Resnarkoba, AKP MP Rachmawan SIK, MH menambahkan bahwa pelaku AH dijanjikan mendapat Rp 60 juta untuk melakukan pengiriman barang haram tersebut ke Kota Bontang.

Dengan gagalnya peredaran gelap ini, Polres Kutim diperkirakan telah menyelamatkan setidaknya 40.500 jiwa, Secara keseluruhan, nilai narkotika yang berhasil diamankan Polres Kutim mencapai Rp 4,250 miliar.

Adapun barang bukti, 4 Poket besar diduga narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 4 kg beserta plastik pembungkusnya, dan 1 kotak/dus Infrared tester di lakban warna cokelat dengan isi 5 bungkus pil ekstasi berjumlah 500 butir, 1 pak plastik klip, 1 Kotak infrared tempat menyimpan ekstasi, 1 kardus warna cokelat, 1 tas warna hitam merk,1 tas ransel warna abu abu, dan 6 unit Handphone berbagai merk.

Baca Juga :  Ery Paparkan Isu Aktual Terhadap Tugas dan Fungsi Kominfo di Rakorda Kominfo se Kaltim

“Berdasarkan atas 2 alat bukti yang sah dalam KUHP maka Sat Resnarkoba Polres Kutai Timur menerbitkan Laporan Polisi Nomor : LP-A /173/VIII/2021/ Kaltim / Res Kutim, Tanggal 30 Agustus 2021, tentang Tindak Pidana Narkotika.”

Adapun pasal yang disangkakan adalah :
1. Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara
paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun
2. Pasal 112 ayat ( 2 ) uu No. 35 Thti 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara
seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20
(dua puluh) tahun. (IVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *