PPPK Guru di Kutim Akan Terima Gaji Rapelan Juni dan Juli Bulan Ini

oleh -994 views
IMG 20220725 WA0033

SANGATTA, PPPK Guru di Kutim Akan Terima Gaji Rapelan Juni dan Juli Bulan Ini – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah mengajukan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru kepada tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) untuk bulan Juni dan Juli 2022.

Awalnya, Disdik Kutim melaporkan bahwa gaji PPPK guru masuk ke dalam anggaran daerah. Oleh sebab itu, Disdik Kutim mengusulkan anggaran untuk penggajian PPPK guru.

“Kami telah mengajukan penganggaran gaji PPPK Guru kepada TAPD dan telah diskusi bersama Bupati agar gaji PPPK Guru diberikan pada bulan ini,” ungkap Plt. Kepala Disdik Kutim, Hj. Irma Yuwinda ST, M.Si kepada awak media, Senin (25/7/2022)

Baca Juga :  Keisya Pertiwi, Atlet Renang Kutim Usia13 Tahun Raih 7 Medali di Porprov Kaltim

Ia mengaku belum menganggarkan gaji PPPK Guru untuk APBD murni tahun 2022 lantaran kebijakan baru terkait sistem penggajian PPPK yang dibebankan oleh pemerintah daerah. Ia menilai jika dianggarkan pada APBD perubahan 2022, maka akan membebani para PPPK Guru.

Baca Juga :  Percepatan Penanganan Karhutla, Kutim Akan Pasang Perangkat CCTV ASAP Digital

PPPK Guru di Kutim Akan Terima Gaji Rapelan Juni dan Juli Bulan Ini
Pasalnya, menurut Irma paling cepat penganggaran APBD perubahan 2022 akan cair minimal 6 bulan.

“Sebab para PPPK guru sudah tidak digaji lagi sebagai TK2D per 1 Juni 2022 dan seterusnya, sehingga akan membebankan para PPPK guru jika harus menunggu terlalu lama,” urainya.

Oleh karena itu, gaji PPPK guru khususnya yang berasal dari TK2D akan di bayarkan per 1 Juni 2022 berdasarkan surat pernyataan melaksanakan tugas (SPMT) pada akhir bulan Mei 2022.

Baca Juga :  Pemerintah Masih Mengkaji Perencanaan PTM di Kutai Timur

Kata dia, SPMT diterbitkan pada akhir bulan Mei 2022 lantaran disesuaikan dengan tahun ajaran baru.

“Sehingga dengan demikian PPPK guru berhak digaji per 1 Juni 2022, semoga akhir Juli 2022 ini gaji PPPK guru bisa tercover,” ucapnya.

Adapun gaji yang diberikan kepada PPPK Guru rata-rata Rp. 4.300.000 terdiri gaji pokok dan tunjangan yang melekat di gaji.