Tim Pansus Panggil Dinas yang Masuk Dalam Daftar Temuan BPK

oleh -706 views
10a

Sangatta – Pansus (Panitia Khusus) DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kutai Timur telah mengambil langkah tegas dengan memanggil dinas-dinas yang masuk dalam daftar temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Panggilan tersebut akan dilakukan melalui Inspektorat Kabupaten Kutai Timur.

Rapat pembahasan raperda dengan mengundang Inspektorat Daerah dan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Kutai Timur (Kutim), dilakukan di Ruang Hearing Sekretariat DPRD Kutim, Senin (19/6/2023).

Baca Juga :  Poniso : Kita Harus Lebih Giat Lakukan Sosialisasi Tentang Bahaya Karhutla

Hal tersebut dilakukan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Kaltim, dalam rangka memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan keuangan dan kinerja pemerintahan daerah. Dan mulai ditindak lanjuti oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim lewat Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022.

Untuk memudahkan Tim Pansus, Inspektorat Daerah Kabupaten Kutim diminta untuk merekap dinas-dinas serta temuan BPK RI terhadap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Sehingga dalam pembahasan kedepan akan lebih mengerucut pada OPD terkait.

Baca Juga :  Satlantas Polres Kutim Pasang Rambu di Daerah Rawan Kecelakaan

Hal tersebut disampaikan oleh ketua pansus Sayid Anjas kepada awak media usai kegiatan, Senin (19/6/2023).

“Kami minta untuk rekap, misalnya Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan ini rentetan temuan-temuannya,” ungkap Sayid Anjas.

Baca Juga :  Jalin Silahturahmi, Disdik Kutim Gelar Halal Bihalal dan Syukuran Hardiknas 2022

Dirinya menyampaikan bahwa, fokus rapat hari ini adalah membahas terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI Perwakilan Kaltim terhadap kerugian kerugian pelaksanaan APBD Kutim anggaran 2022 oleh pemerintah.

“Tapi dalam rapat hari ini penjelasan dari inspektorat hanya gambaran secara umum. Jadi kita belum mendalami data itu,” pungkasnya.(bk)