SANGATTA – Dewan Perwakilan Daerah Kabupaten Kutai Timur (DPRD Kutim) menggelar rapat Paripurna ke-10 tentang Penyampaian Nota Pengantar oleh pemerintah mengenai Rancangan Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2022, Rapat Paripurna tersebut di pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim H Joni, di Ruang Sidang Utama pada Rabu (14/06/2023).
Rapat tersebut turut di hadiri oleh unsur wakil Pimpinan, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pamkesra) Poniso Suryo Renggono, Asisten Ekonomi Pembangunan (Ekobang) Zubair, kepala Perangkat Daerah (PD), Forkopimda, 21 anggota DPRD Kutim serta undangan lainya.
Dalam kesempatan tersebut,Zubair menyampaikan bahwa laporan arus kas merupakan bentuk laporan pertanggungjawaban atas jumlah kas yang masuk dan keluar selama Tahun Anggaran (TA) 2022 dalam berbagai aktivitas keuangan. Aktivitas arus kas sendiri dibagi dalam aktivitas operasi, aktivitas investasi dan aktivitas transitoris dengan uraian sebagai berikut.
Pertama, aliran kas bersih pada aktivitas operasi adalah surplus sebesar Rp2,08 triliun yang terdiri dari arus kas masuk sebesar Rp5,12 triliun dan arus kas keluar sebesar Rp3,04 triliun.
Kedua, aliran kas bersih pada aktivitas investasi adalah defisit sebesar Rp1,04 triliun yang terdiri dari arus kas masuk dari penerimaan kembali penjualan investasi non permanen sebesar Rp1,2 milyar.
“Sedangkan arus kas keluar yang digunakan untuk belanja modal tanah, peralatan mesin, gedung dan
bangunan, jalan, irigasi dan jaringan, aset tetap lainnya dan penyertaan modal atau investasi Pemerintah Daerah (Pemda) sebesar Rp1,04 triliun,” terang Zubair.
Ketiga, aliran kas bersih pada aktivitas transitoris adalah defisit sebesar Rp23,01 juta yang terdiri dari arus kas masuk sebesar Rp229,95 milyar. Kemudian arus kas keluar sebesar Rp229,98 milyar.
Dirinya menambahkan, berdasarkan laporan arus kas atas aktivitas operasi, aktivitas investasi, saldo akhir transitoris, maka kas menjadi sebesar Rp1,57 triliun yang terdiri dari saldo kas daerah sebesar Rp1,5 triliun.
“Kas di bendahara Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebesar Rp69,59 milyar. kas di bendahara Fasilitas Kesehatan tingkat pertama sebesar Rp1,33 milyar. Kas di bendahara BOSNAS sebesar Rp87,69 juta, dan kas di bendahara penerimaan sebesar Rp126 juta dan aktivitas,” pungkasnya.