Joni Sosialisasikan Perda Tentang KTP dan Penyelengaraan Ketenagakerjaan di Bengalon

oleh -237 views

Sangatta – Joni Sosialisasikan Perda Tentang KTP dan Penyelengaraan Ketenagakerjaan di Bengalon. Agar masyarakat melek terhadap produk hukum yang sudah di Perda kan dan mengetahui hak dan kewajiban yang perlu dilakukan, maka unsur pimpinan dan anggota DPRD Kutai Timur (Kutim) mengelar Sosialisasi Peraturan (Sosper) Daerah di Daerah Pemilihan (Dapil) II Bengalon, senin (31/10/2022).

Pada Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kutai Timur Nomor 1 Tahun 2022 tentang KTP dan Peyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan peraturan daerah Kabupaten Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011, tentang Penyelengaraan Administrasi kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Timur ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua Arfan, Novel Tyty Paembonan, Yuli Sa’pang, Asmawardi, Masdari Kidang, Fitriyani dan Hasna.

Baca Juga :  Diskominfo Staper Kutim Gelar Pelatihan Jurnalistik dan Multimedia Mobile Journalism

Di kesempatan ini Ketua DPRD Kutim Joni menyampaikan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang KTP dan Penyelenggara ketenagakerjaan, dirinya menerangkan dalam Perda ini ada pasal yang menyebutkan, bagi masyarakat yang sudah bekerja di kabupaten Kutai Timur wajib mengunakan KTP yang sudah beralamatkan di Kutim.

“Dan apabila bagi seseorang yang sudah bekerja di salah satu perusahaan selama masa kerja satu tahun, maka pihak perusahaan di wajibkan untuk mempasilitasi kepengurusan pengganti KTP yang beralamat diluar daerah, menjadi KTP yang berdomisili atau beralamatkan di Kabupaten Kutai Timur,” beber joni.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Tunda PKKPR Dua Perusahaan

Untuk diketahui dalam Perda ini, diantara Pasal 16 dan Pasal 17 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal 16A yang berbunyi, Pendatang yang telah tinggal dan/atau bekerja selama 1 tahun di Daerah wajib memiliki KTP-el Daerah. Kemudian Penerbitan KTP-el sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon wajib memenuhi persyaratan kelengkapan berkas yang disyaratkan Instansi Pelaksana.

Baca Juga :  Paripurna ke-33, KUA-PPAS 2024 Resmi Disepakati Sebesar Rp14,7 Triliun

Selanjutnya pasal tersebut menyebutkan Instansi Pelaksana bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Instansi Terkait lainnya berhak melakukan kegiatan yustisi terhadap masyarakat yang berdomisili di Daerah yang tidak memiliki KTP-el Daerah.

Selain pasal tersebut Joni beserta anggota DPRD Kutim lainnya juga menjelaskan kepada para tokoh masyarakat dan perwakilan dari masing-masing perusahaan yang beroperasi diwilayah kecamatan Bengalon dan warga yang hadir terkait isi Perda ini berupa ketentuan ayat atau pasal lainnya yang diubah dari Perda sebelumnya.