Ramadhani, Perusahaan Harus Utamakan Tenaga Kerja Lokal

oleh -1,101 views

SANGATTA – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Ramadhani mengatakan, tujuan daripada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 ini adalah untuk mengedepankan tenaga pekerja lokal dibanding pekerja dari luar.

Dirinya mengatakan, dalam bidang skill pihak perusahaan boleh mencari SDM dari luar jika 80 persen tidak memenuhi kuota skill yang diinginkan. “Maka mereka boleh mencari dari luar,” jelas Ramadhani.

Baca Juga :  DPRD Kutim Ikuti Bimtek SIPD Tahun 2023, Guna Tingkatkan Kapasitas Serta Fungsinya Pengawasan keuangan dan Pemerintah Daerah

“Kalau sudah terbit Perbup, dan tidak dijalankan oleh perusahaan, kami anggota dewan semua akan melakukan Investigasi Mendadak (Sidak) lansung ke perusahaan-perusahaan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Joni, S Sos., Salurkan Bantuan Alat Kesenian Kuda Lumping Di Rantau Pulung

Ramadhani juga menegaskan bahwa, DPRD akan selalu mengawasi, memantau dan menanyakan kepada pihak pemerintah, kapan Perbup akan segera disahkan. Kemudian terkait sosialisasi ketenagakerjaan pihaknya pun sudah clear diwilayah itu.

Dirinya jugu mengatakan, DPRD sudah mengusulkan anggaran tambahan kepada Balai Latihan Kerja (BLK) terkait pelatihan putra maupun putri daerah.

Baca Juga :  Implementasi Kurikulum Merdeka Belajar, Siswa SMPIT Bina Insan Muara Wahau Buat Produk Olahan Kripik Dari Pohon Pisang

“Jadi, itu sudah dianggarkan semua, ada usulan tambahan anggaran dari kami,” ungkapnya.

“Karena kebetulan saya di Badan Anggaran (Banggar), kita sudah usulkan tambahan untuk anggaran BLK itu, terkait ketenagakerjaan tadi untuk pelatihan,” pungkas Ramadhani. (Bk)