Ramadhani, Perusahaan Harus Utamakan Tenaga Kerja Lokal

oleh -1,331 views

SANGATTA – Anggota Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Ramadhani mengatakan, tujuan daripada Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2022 ini adalah untuk mengedepankan tenaga pekerja lokal dibanding pekerja dari luar.

Dirinya mengatakan, dalam bidang skill pihak perusahaan boleh mencari SDM dari luar jika 80 persen tidak memenuhi kuota skill yang diinginkan. “Maka mereka boleh mencari dari luar,” jelas Ramadhani.

Baca Juga :  Paripurna Ke 50 DPRD Kutim, 19 PROPEMPERDA Tahun 2022 Ditandatangani

“Kalau sudah terbit Perbup, dan tidak dijalankan oleh perusahaan, kami anggota dewan semua akan melakukan Investigasi Mendadak (Sidak) lansung ke perusahaan-perusahaan tersebut,” tegasnya.

Baca Juga :  Bupati Ardiansyah: 10 MHA di Kutim Telah Diusulkan untuk Dapat Pengakuan dan Perlindungan Resmi dari Negara

Ramadhani juga menegaskan bahwa, DPRD akan selalu mengawasi, memantau dan menanyakan kepada pihak pemerintah, kapan Perbup akan segera disahkan. Kemudian terkait sosialisasi ketenagakerjaan pihaknya pun sudah clear diwilayah itu.

Dirinya jugu mengatakan, DPRD sudah mengusulkan anggaran tambahan kepada Balai Latihan Kerja (BLK) terkait pelatihan putra maupun putri daerah.

Baca Juga :  Grup A Dihuni Tim Kuat, Askab PSSI Kutim Optimis Lolos di Babak Kualifikasi

“Jadi, itu sudah dianggarkan semua, ada usulan tambahan anggaran dari kami,” ungkapnya.

“Karena kebetulan saya di Badan Anggaran (Banggar), kita sudah usulkan tambahan untuk anggaran BLK itu, terkait ketenagakerjaan tadi untuk pelatihan,” pungkas Ramadhani. (Bk)