Kapolres, Bupati dan Ketua DPRD Pastikan Persoalan Masyarakat Ditindaklanjuti, Portal PT NIKP Dibuka.

oleh -350 views
Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutai Timur Jimmy, Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah, perwakilan Kodim 0909/KTM, jajaran pemerintah kecamatan, manajemen PT NIKP, perwakilan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat (AMRPM)

Beritakutim.com Rantau Pulung – Polemik antara masyarakat Rantau Pulung dengan PT Nusa Indah Kalimantan Perkasa (NIKP) memasuki babak baru. Pemerintah daerah bersama unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) turun langsung memediasi persoalan tersebut hingga berujung pada pembukaan portal atau segel akses PT NIKP Estate Makanying, Kamis (1/10/2026).

Pembukaan portal berlangsung di Kantor Camat Rantau Pulung dan dihadiri Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutai Timur Jimmy, Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah, perwakilan Kodim 0909/KTM, jajaran pemerintah kecamatan, manajemen PT NIKP, perwakilan Aliansi Masyarakat Rantau Pulung Menggugat (AMRPM), serta sekitar 100 masyarakat.

Langkah tersebut menjadi tindak lanjut hasil mediasi yang sebelumnya digelar di Polda Kalimantan Timur, Rabu (30/9/2026). Dalam mediasi tersebut, pihak perusahaan dan perwakilan masyarakat menyepakati penyelesaian persoalan melalui musyawarah dan membuka kembali akses operasional perusahaan.

Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman mengatakan, pemerintah menginginkan seluruh kegiatan usaha dan pembangunan di Kutai Timur dapat berjalan dengan baik tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat.

Baca Juga :  15 Kecamatan Ikuti Rakor FKUB Kutim, Wujudkan Daerah yang Aman dan Harmonis

“Harapan kita semua adalah agar seluruh kegiatan dan usaha dapat berjalan dengan baik. Kita tidak ingin ada permasalahan yang berkepanjangan,” kata Ardiansyah.

Ia menilai keberadaan investasi dan sektor perkebunan memiliki keterkaitan dengan agenda pembangunan daerah. Kutai Timur, kata dia, tengah diarahkan menjadi salah satu kawasan yang memiliki peran penting dalam pengembangan investasi dan energi terbarukan.

Menurutnya, PT NIKP menjadi salah satu pihak yang turut mengambil bagian dalam aktivitas ekonomi tersebut. Karena itu, penyelesaian persoalan antara perusahaan dan masyarakat dinilai penting agar kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkelanjutan.

Kapolres Kutai Timur AKBP Aryansyah menegaskan bahwa pembukaan portal bukan sekadar seremoni, melainkan bagian dari proses penyelesaian persoalan yang telah dibahas bersama antara masyarakat dan manajemen perusahaan.

Ia menyebut dalam pertemuan sebelumnya, masing-masing pihak telah menyampaikan keluhan dan tuntutannya. Aspirasi masyarakat kemudian dibahas bersama manajemen perusahaan untuk mencari jalan keluar.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Ikuti Monev Keterbukaan Informasi Publik

“Alhamdulillah kemarin kita bersama-sama telah membuka dan mendengarkan keluhan masing-masing, serta apa yang menjadi permintaan masyarakat. Alhamdulillah telah dipikirkan oleh manajemen perusahaan,” ujar Aryansyah.

Kapolres menekankan agar keberadaan perusahaan di Rantau Pulung benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar. Ia juga meminta komunikasi antara perusahaan dan masyarakat terus dibangun, termasuk dalam membahas persoalan yang berkaitan dengan tuntutan masyarakat.

Salah satu poin yang turut menjadi pembahasan adalah mengenai plasma sebesar 30 persen. Menurut Aryansyah, persoalan tersebut perlu didiskusikan kembali bersama masyarakat dengan pendampingan pemerintah kecamatan dan unsur terkait.

“Silakan didiskusikan kembali bersama masyarakat yang nantinya dikawal oleh pihak kecamatan, Kapolsek, Danramil dan Ibu Camat. Teruslah menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat agar masyarakat dapat turut mendukung dan mengawal perusahaan bersama-sama,” katanya.

Di sisi lain, Kapolres juga meminta masyarakat menyampaikan aspirasi melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.

“Saya meminta kepada seluruh warga masyarakat agar senantiasa bekerja dengan baik, menyampaikan aspirasi melalui jalur yang benar, serta tidak melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya.

Baca Juga :  Hadiri Rakorda Pengendalian Penduduk, Junaidi Mendukung Segera Terbitkan Perbup

Kesepakatan mediasi memberikan ruang waktu 30 hari kerja bagi PT NIKP bersama perwakilan AMRPM untuk membahas dan menyusun kesepakatan permanen terkait tuntutan masyarakat.

Aryansyah meminta periode tersebut dimanfaatkan dengan membentuk tim kecil yang dapat mengkaji berbagai masukan masyarakat. Pada saat yang sama, perusahaan juga diminta melakukan evaluasi terhadap sistem internalnya.

“Mari kita bersama-sama memanfaatkan waktu 30 hari ke depan dengan membentuk tim kecil guna mengkaji masukan dari masyarakat. Sementara pihak perusahaan juga akan mengevaluasi sistem yang ada agar keputusan yang dihasilkan nantinya benar-benar memberikan keuntungan bagi masyarakat,” ujarnya.

 

Kapolres menegaskan, kepolisian memiliki tugas menjaga keamanan agar proses penyelesaian persoalan berlangsung kondusif dan agenda pembangunan daerah dapat berjalan.

“Tugas kami adalah menjaga keamanan sehingga tujuan Bapak Bupati untuk mengembangkan Kecamatan Rantau Pulung ini dapat berjalan dengan maksimal,” katanya.(Adv/Bk4)