Beritakutim.com Sangatta – Rapat paripurna DPRD Kutai Timur (Kutim) terkait penyampaian nota pengantar pemerintah daerah dalam pembahasan APBD Perubahan belum terlaksana meski telah dijadwalkan pada pukul 20.00 Wita, Senin (28/09/2026).
Rapat tersebut molor sekitar tiga jam. Wakil Bupati Kutim Mahyunadi yang hadir untuk membacakan nota pengantar mengatakan, pemerintah daerah pada prinsipnya telah mempersiapkan agenda tersebut. Namun, hingga berada di DPRD, dirinya belum menerima materi yang akan dibacakan.
“Saya malam ini hanya ditugaskan untuk membaca nota pengantarnya saja. Kalau materinya belum siap, ya saya balik,” kata Mahyunadi.
Ia menjelaskan, dirinya tidak terlibat langsung dalam Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Dalam struktur pembahasan anggaran, Sekretaris Daerah menjabat sebagai ketua TAPD, sementara Bupati bertindak sebagai pembina.
Mahyunadi hadir atas penugasan Bupati untuk menyampaikan nota pengantar apabila seluruh materi telah siap. Karena itu, ia mengaku belum mengetahui secara pasti penyebab rapat paripurna belum bisa dimulai.
“Saya enggak tahu tadi masalahnya di mana, apakah dewan yang kurang, enggak kuorum, atau materi yang belum siap,” ujarnya.
Berdasarkan informasi yang diterimanya dari Sekretariat DPRD, jumlah anggota dewan yang hadir disebut telah memenuhi kebutuhan rapat. Namun, Mahyunadi menyebut materi untuk agenda paripurna belum diterimanya.
Ia menekankan, pembahasan APBD Perubahan perlu segera dituntaskan karena batas waktu pengesahan ditargetkan paling lambat 30 September.
“Targetnya, pengesahan APBD Perubahan harus selesai paling lambat tanggal 30. Masih ada sekitar tiga kali rapat yang harus dilalui. Saya kira waktunya masih cukup efektif dan mudah-mudahan seluruh tahapan bisa diselesaikan tepat waktu,” katanya.
Mahyunadi berharap seluruh proses dapat berjalan cepat tanpa mengabaikan ketentuan yang berlaku. Menurutnya, pengesahan APBD Perubahan diperlukan agar berbagai program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat dapat segera berjalan.
“Yang penting APBD ini segera disahkan tanpa cacat aturan, karena masyarakat menunggu APBD disahkan. Banyak sekali pembangunan yang ditunggu oleh masyarakat,” jelasnya.
Mengenai kewenangannya sebagai Wakil Bupati, Mahyunadi mengatakan perannya lebih berkaitan dengan pengawasan dan pelaksanaan APBD. Sementara proses teknis penyusunan hingga pengesahan anggaran bukan berada dalam kewenangannya.
“Pengawasan dalam pelaksanaan APBD-nya. Kalau dalam pelaksanaannya ada yang melanggar aturan, saya sebagai pengawasan. Tapi kalau dalam pengesahan belum ranah saya. Ini aturan,” tegasnya.(Adv/Bk4)






