Pemkab Kutim Gelar Musrenbang Sesuai Zonasi di Tingkat Kecamatan Tahun 2022

oleh -1,001 views
Pemkab Kutim Gelar Musrenbang Sesuai Zonasi di Tingkat Kecamatan Tahun 2022
Pemkab kutim menggelar musrenbang di balai pertemuan umum kecamatan Sangkulirang Kabupatren Kutai Timur Tahun 2022 (07/03/2022). BERITA KUTIM.COM. (Poto. Istimewa)

BERITA KUTIM. SANGKULIRANG – Pemkab Kutim Gelar Musrenbang Sesuai Zonasi di Tingkat Kecamatan Tahun 2022. Dalam Rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kutim tahun 2023.

Pada tahun ini, pelaksanaan Musrenbang dilaksanakan sesuai zonasi. Diawali dari Kecamatan Pesisir, yakni Kecamatan Sangkulirang, Sandaran dan Kaliorang yang dipusatkan di Balai Pertemuan Umum (BPU) Kecamatan Sangkulirang, Kabupaten Kutai Timur, pada Senin (07/03/2022).

Pemkab Kutim Gelar Musrenbang Sesuai Zonasi di Tingkat Kecamatan Tahun 2022
Pemkab Kutim Gelar Musrenbang Sesuai Zonasi di Tingkat Kecamatan Tahun 2022

Musrenbang kali ini lengkap dihadiri oleh Bupati Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kasmidi Bulang. Serta didampingi oleh sejumlah pejabat, dari Pj Sekda, Asisten, Kepala OPD, Forkopimda hingga pihak perusahaan.

Baca Juga :  Bupati Ardiansyah Ikut Bantu Bersih-Bersih Puing Kebakaran Pesantren Daarush Shola

Bupati Kutim berharap, pada Musrenbang kali ini seluruh peserta, baik dari tingkat Kecamatan maupun Desa dapat menyampaikan keluhannya selama ini, sekaligus untuk evaluasi perjalanan Musrenbang tahun lalu.

“Ada evaluasi Musrenbang sebelumnya. Serta dalam bahasa kasarnya ‘muntahkan semua’ biar Kabupaten mendengarkan. Juga sampaikan apa-apa pembangunan di daerah bapak/ibu masing-masing,” ujar Ardiansyah.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Kunjungi Warga Desa Sepaso Induk

Untuk itu, Ardiansyah juga memastikan, pelaksanaan Musrenbang bukan hanya seremonial semata. Namun, lantaran keterbatasan anggaran sehingga tidak semua program dapat terealisasi.

Sementara itu, hal senada juga disampaikan oleh Wakil Bupati Kutai Timur Kasmidi Bulang. Dirinya memastikan tidak ada program yang menyentuh masyarakat tidak bisa masuk. Maka Pemerintah Desa wajib untuk mendampinginya.

Pemkab Kutim Gelar Musrenbang Sesuai Zonasi di Tingkat Kecamatan Tahun 2022

Lanjutnya, Wabup juga meminta kepada para kepala Desa agar agar tidak mengusulkan pembangunan jika lahannya belum clear.

Baca Juga :  Bupati Kutim Resmikan Kampung Beragam di RT 50 Gang Musholla Dalam

“Kalo mau membangun clear dulu tanahnya, harus jelas. Kalo itu hibah, harus ada saksi-saksinya sehingga kedepan tidak ada cleam dari ahli waris,” tegas Wabup.

Dari 31 desa di 3 Kecamatan, secara garis besar menyampaikan beberapa usulan. Mulai dari akses jalan, air bersih dan PLN, telekomunikasi, pembangunan Kantor Desa hingga peningkatan pariwisata.(IVN)