Kelurahan Singa Geweh Gelar Peningkatan Kapasitas dan Legalitas Usaha Skala Rumah Tangga

oleh -677 views
Kelurahan Singa Geweh Gelar Peningkatan Kapasitas dan Legalitas Usaha Skala Rumah Tangga
Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang Saat Menyampaikan Sambutanya

Sangatta Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan menggelar kegiatan peningkatan kapasitas dan legalitas usaha skala rumah tangga di Hotel Royal Victoria, Jalan AW Syahranie, Sangatta selama tiga hari ke depan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kutai Timur, Kasmidi Bulang. Selain itu, kegiatan yang digelar oleh Kelurahan Singa Geweh tersebut merupakan bagian dari realisasi program bantuan RP 50 juta per RT.

“Saya mewakili Pak Bupati Kutai Timur, launching program Rp 50 juta per RT tapi ini khusus yang untuk anggaran Rp 10 jutanya,” ucap Kasmidi kepada awak media usai membuka acara di Hotel Royal Victoria, Jalan AW Syahranie, Sangatta, Pada Senin (21/11/2022).

Baca Juga :  SDN 001 Sangatta Utara Implementasikan Pendidikan Anti Korupsi di Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
Kelurahan Singa Geweh Gelar Peningkatan Kapasitas dan Legalitas Usaha Skala Rumah Tangga
Suasana kegiatan peningkatan kapasitas dan legalitas usaha skala rumah tangga di Hotel Royal Victoria

Program bantuan Rp 50 juta per RT merupakan janji pilkada dari pasangan Ardiansyah Sulaiman dan Kasmidi Bulang (ASKB).

Dimana diterangkan oleh Kasmidi, Rp 50 juta dipergunakan untuk pembangunan dan infrastruktur desa sebanyak Rp 40 juta serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM) sebanyak Rp 10 juta.

Baca Juga :  DPRD Kutim Sahkan Raperda Keternagakerjaan dan Pembentukan 11 Desa

“Dari anggaran tersebut (Rp 10 juta tiap RT) diberikan pelatihan penguatan kapasitas SDM kepada seluruh RT yang tergabung di Kelurahan Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan,” bebernya.

Kelurahan Singa Geweh Gelar Peningkatan Kapasitas dan Legalitas Usaha Skala Rumah Tangga

Sebelumnya, Lurah Singa Geweh, Kecamatan Sangatta Selatan, Supriyanto menyampaikan latar belakang kegiatan tersebut berdasarkan Perbup Kutim Nomor 101 tahun 2021 tenatng perubahan Perbup nomor 54 tahun 2019 tentang pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan dan pemberdayaan masyarakat. Waktu pelaksanaan mulai dari 21 hingga 24 November 2022.

Baca Juga :  Buka Radalok 2023, Rizali : Lakukan Pengendalian Pelaksanaan Secara Intensif

“Adapun peserta terdiri dari 35 RT ditambah warga sekitar sebanyak 3 RT jadi total keseluruhan 140 sampai 150 peserta yang mengikuti acara ini,” tandasnya. (Bk*2)