Joni Pimpin Rapat Paripurna Ke 9 DPRD kutim

oleh -698 views
Joni Pimpin Rapat Paripurna Ke 9 DPRD kutim
Ketua DPRD Kutim, Joni, S. Sos., saat pimpin langsung paripurna ke 9 DPRD Kabupaten Kutai Timur dan di Hadiri langsung Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman (06/06/2023) Berita Kutim.com. (Poto.vnt)

SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni, S. Sos., Memimpin langsung jalannya rapat paripurna ke 9 di Ruang utama kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur, tentang  persetujuan Bersama antara Bupati da DPRD Kutim terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.

Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., mengatakan, bahwa proses pelaksanaan panitia khusus (Pansus) pedoman tata kearsipan telah melewati pembahasan bersama instansi terkait.

Baca Juga :  DPRD Kutai Timur Gelar Rapat Pansus Terkait Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI

Sehingga menghasilkan kesimpulan dari proses pembahasan yang dituangkan dalam laporan hasil kerja Pansus. Ia juga menjelaskan, dalam rapat tersebut dirinya meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir mengenai laporan hasil kerja Pansus.

“Sebagaimana kita tekankan bersama tadi apakah laporan hasil kerja Pansus yang telah dibacakan dapat diterima dan diteruskan pengesahannya. Alhamdulillah sudah diterima,” ujar Joni saat memimpin rapat paripurna pada Selasa (06/06/2023)

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Sidang Paripurna ke 6 Laporan Reses Masa Sidang 2022-2023

Joni Pimpin Rapat Paripurna Ke 9 DPRD kutim

Lanjutnya, Joni juga mengatakan, seluruh anggota dewan telah menyetujui secara aklamasi mengenai laporan hasil kerja Pansus, yaitu Raperda tentang pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah untuk segera disahkan.

Baca Juga :  DLH Launching "WASPADALAH PELACAK", Aplikasi Sejalan dengan Misi Ke 5 Bupati dan Wakil Bupati

“Hasil dari yang sudah disahkan, sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kami pimpinan dewan bersama pihak pemerintah untuk menyelesaikan segala administrasi yang berkenaan dengan peraturan surat keputusan dewan,” tegasnya.

Kemudian, dirinya juga mengatakan, persetujuan serta kesimpulan yang telah disampaikan diterima dan disetujui. “Persetujuan bersama dan setelahnya dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim,” pungkasnya.(BK*1)