SANGATTA – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Joni, S. Sos., Memimpin langsung jalannya rapat paripurna ke 9 di Ruang utama kantor DPRD Kabupaten Kutai Timur, tentang persetujuan Bersama antara Bupati da DPRD Kutim terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., mengatakan, bahwa proses pelaksanaan panitia khusus (Pansus) pedoman tata kearsipan telah melewati pembahasan bersama instansi terkait.
Sehingga menghasilkan kesimpulan dari proses pembahasan yang dituangkan dalam laporan hasil kerja Pansus. Ia juga menjelaskan, dalam rapat tersebut dirinya meminta persetujuan kepada seluruh anggota dewan yang hadir mengenai laporan hasil kerja Pansus.
“Sebagaimana kita tekankan bersama tadi apakah laporan hasil kerja Pansus yang telah dibacakan dapat diterima dan diteruskan pengesahannya. Alhamdulillah sudah diterima,” ujar Joni saat memimpin rapat paripurna pada Selasa (06/06/2023)
Joni Pimpin Rapat Paripurna Ke 9 DPRD kutim
Lanjutnya, Joni juga mengatakan, seluruh anggota dewan telah menyetujui secara aklamasi mengenai laporan hasil kerja Pansus, yaitu Raperda tentang pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah untuk segera disahkan.
“Hasil dari yang sudah disahkan, sudah menyerahkan sepenuhnya kepada kami pimpinan dewan bersama pihak pemerintah untuk menyelesaikan segala administrasi yang berkenaan dengan peraturan surat keputusan dewan,” tegasnya.
Kemudian, dirinya juga mengatakan, persetujuan serta kesimpulan yang telah disampaikan diterima dan disetujui. “Persetujuan bersama dan setelahnya dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama antara DPRD dan Bupati Kutim,” pungkasnya.(BK*1)