Sangatta – Dirasa kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Republik Indonesia berpotensi merusak lingkungan dan mempengaruhi keberlanjutan Sumber Daya Alam (SDA) yang ada. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Hepnie Armansyah mengatakan, dengan tegas menolak kebijakan ekspor pasir yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
Hepnie menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak negatif yang mungkin terjadi akibat ekspor pasir, dirinya mengungkapkan bahwa Kutai Timur memiliki kekayaan alam yang melimpah, termasuk sumber daya pasir yang sangat berharga. Namun, jika ekspor pasir dilakukan secara tidak terkontrol, hal ini dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang sulit diperbaiki di masa depan.
“Darimana mau diambil pasirnya kalau bukan dari pesisir pantai, saya pikir itu pemerintah harus mau mampu menahan diri dulu lah, mau cari uang dari situ tuh,” ujar Hepnie kepada awak media di gedung DPRD Kutai Timur, Senin, (05/06/23)
Dirinya mengaku, juga menyoroti bahwa pasir memiliki peran penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Pasir dalam hal ini juga berperan dalam menjaga kualitas air dan mencegah erosi pantai. Dengan adanya ekspor pasir dalam skala besar, keberadaan habitat-habitat ini akan terancam dan mengakibatkan gangguan serius pada ekosistem lokal.
Hepnie meminta kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk berhati-hati jika saja ada perusahaan tambang pasir yang akan mengurus izin pertambangnya terkait eksploitasi pesisir tersebut.
“Artinya kalau pendapat saya ya, saya gak sepakat, karena itu akan memperluas kerusakan lingkungan, akan memperparah lah, abrasi saja sudah cukup menjadi masalah ditambah lagi dengan adanya eksploitasi pasir,” pungkasnya.(bk)