Pembeliaan Gas LPG Subsidi 3 Kilogram, WAJIB Menggunakan KTP

oleh -1,138 views

Sangatta – Sejak awal tahun 2024, pembelian Gas LPG subsidi 3 kilogram di Kabupaten Kutai Timur dan seluruh Indonesia diwajibkan menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Keputusan ini diumumkan secara serentak oleh Sales Branch Manager PT. Pertamina EP Sangatta, Irfan, yang menyatakan bahwa konsumen harus membawa KTP untuk dicek melalui aplikasi yang disediakan oleh PT. Pertamina di pangkalan.

Baca Juga :  Meriahkan MTQ, Bupati Ardiansyah Lepas Peserta Pawai Taaruf

Irfan menjelaskan bahwa pendataan konsumen ini bertujuan agar pengguna tabung gas subsidi LPG 3 kilogram dapat dipastikan tepat sasaran.
“Saat konsumen ke pangkalan, KTP akan digunakan untuk mengecek apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) sudah terdaftar atau belum. Jika sudah terdaftar, transaksi LPG subsidi 3 kilogram dapat dilanjutkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kutim Lakukan Kunjungan ke Ponpes Ibsil Qur'an di Desa Suka Rahmat
Kelangkaan Gas LPG Subsidi 3 Kilogram

Seorang warga mengeluh sulit mendapatkan gas LPG 3 kilogram

Namun, jika konsumen belum terdaftar dalam merchant apps milik PT Pertamina, petugas pangkalan akan melakukan pendaftaran konsumen dengan mengumpulkan data seperti nama lengkap, NIK, jenis pengguna, foto diri, Nomor Kartu Keluarga (KK), alamat, dan foto KTP.

Irfan menegaskan bahwa data yang diperlukan untuk pendaftaran konsumen, termasuk pengusaha mikro, akan diverifikasi oleh tim pusat.

Baca Juga :  Camat Muara Acalong Resmi Dikukuhkan Bupati Ardiansyah

“Setelah terdaftar, konsumen tetap dapat melakukan transaksi pembelian LPG bersubsidi 3 kilogram di mana saja,” tugasnya.

Penerapan KTP ini merupakan langkah PT. Pertamina untuk memastikan distribusi LPG subsidi 3 kilogram berjalan efisien dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (S/)