Sangatta – Perlindungan terhadap perempuan masih menjadi tantangan bersama. Berdasarkan data Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kutai Timur (Kutim), sebanyak 40 perempuan dan anak yang menjadi korban kekerasan sepanjang 2023 dan jumlah tersebut mengalami kenaikan menjadi 42 kasus di awal 2024.
PLT Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Kutai Timur, Sulastin mengungkapkan hingga saat ini DP3A telah menangani banyak kasus diantaranya, kekerasan dan pelecehan perempuan dan anak.
“Banyak kasus kekerasan terhadap perempuan, tapi kasus itu tertutupi. Mungkin karena korban takut atau melindungi keluarganya. Jadi karena takut itu, mereka lebih pilih menutupinya,” ungkapnya, Jumat (5/1/2024).
Lanjutnya, untuk menanggulangi hal tersebut, pihaknya telah menggandeng beberapa organisasi diantaranya Kohati Kutim.
“Perempuan ini merupakan salah satu penerus bangsa yang harus dilindungi dari kekerasan. Kami saat ini menggandeng Kohati agar mereka dapat memberikan pemahaman kepada teman-teman lainnya,” pungkasnya.
Sulastin juga berpesan kepada Masyarakat Kutim, agar dapat melakukan pelaporan jika terdapat kasus kekerasan yang ada di lingkungan sekitar sehingga hal tersebut dapat terminimalisir.
“Semakin banyak jejaring yang kita laksanakan maka semakin mudah untuk menekan angka kekerasan yang ada di Kutim ini,” imbuhnya.
Selain itu, ia mengimbau kepada orang tua dan masyarakat agar terus melakukan pengawasan terhadap anak. Terkhusus bagi anak perempuan sehingga tidak adanya kekerasan yang ada didalam rumah tangga.
“Dibutuhkan kepedulian orang tua dan masyarakat untuk berperan aktif dalam mengawasi dan menekan terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak,” bebernya. (A/)