SANGATTA – Anggota Komisi C Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan mengatakan bahwa, sidang paripurna itu hendaknya semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) bisa menyempatkan hadir perwakilannya minimal eselon berapa untuk diutus dalam setiap paragraf Paripurna.
Sebagaimana yang sudah dituangkan dalam peraturan menteri terkait kearsipan dan Peraturan Daerah (Perda), dan hari ini sudah jadi.
“Maka harapannya kami tentunya mewakili teman-teman dari DPRD Kutim, Perda ini perlu dilakukan pendampingan dalam perumusan,” ujar Agusriansyah.
Tentu ini bukan akhir dari sebuah agenda tahapan dalam membuat sebuah Perda dibutuhkan. Tentunya juga, turunan dalam rangka untuk membuat efektivitas yang kedua dalam rangka untuk sebuah keseriusan di dalam sebuah proses agar supaya apa yang termuat di dalam yang sudah dipahami itu bisa berjalan dengan cepat.
Paripurna ke 9 DPRD Kutim, Agusriansyah : Perda Perlu Pendampingan Dalam Perumusan
Sebagaimana diketahui bahwa tata pedoman kearsipan ini penting untuk disinergikan di semua sentralistik dari semua SKPD yang ada.
“Sehingga terbentuknya Perda ini maka kami berharap untuk segera dibuat peraturan bupati (Perbup) yang terkait soal pengawasan kearsipan di lingkungan Kutim,” Imbuhnya.
“Ada beberapa contoh yang sudah dilakukan di beberapa kabupaten. mudah-mudahan itu bisa menjadi contoh agar supaya efisien efektivitas yang bisa percepatan dalam rangka untuk memberikan efektivitas kearsipan di Kutim bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.(Bk)