SANGATTA – Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengucapkan, terima kasih kepada pimpinan sidang yang telah memberikan kesempatan untuk menyampaikan pendapat akhir Bupati terhadap pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pedoman tata kearsipan ini.
“Ucapan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya juga saya sampaikan kepada segenap anggota DPRD yang terhimpun di dalam panitia khusus (Pansus) yang telah menyampaikan laporannya terkait dengan proses dan hasil pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda),” ucap Bupati Ardiansyah.
Ardiansyah mengatakan, setelah melalui proses pembahasan beberapa tingkat pembicaraan, sebagaimana diatur di dalam peraturan perundang-undangan akhirnya sampailah pada pembicaraan tingkat terakhir yaitu,
pengambilan keputusan untuk memberikan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah (Pemda) terhadap Raperda tentang pedoman tata kearsipan yang telah dibahas bersama dalam konteks pembahasan raperda.
Bupati Kutim Sangat Apresiasi Pada DPRD Kutim Atas Persetujuan Pengesahan Raperda di Paripurna Ke 9
Menurutnya, persetujuan bersama merupakan persyaratan wajib untuk menetapkan Raperda menjadi peraturan daerah (Perda). Proses akhir pembahasan Raperda yang ditandai dengan persetujuan bersama merupakan cerminan dari hubungan kemitraan antara DPRD dan Pemda Kutim, yang dilandasi oleh semangat kemitraan dan saling menghormati untuk menghasilkan peraturan daerah yang baik dan berkualitas.
Lanjutnya,Ardiansyah Juga mengatakan, setelah dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi bersama-sama antara Pemda dan DPRD, Biro Hukum provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dan kementerian hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) baik yang berkaitan dengan legal drafting maupun materi muatan.
Dirinya menambahkan, pada prinsipnya telah tercapai pokok-pokok kesepahaman, pokok-pokok kesepakatan sesuai dengan laporan masing-masing dari penyampaian laporan Pansus dan persetujuan anggota DPRD lainnya.
“Saya selaku pimpinan daerah berpendapat bahwa DPRD Kutim telah memberikan persetujuan untuk menetapkan Raperda tentang pedoman tata kearsipan tersebut menjadi Perda yang tadi telah kita dengar persetujuan bersamanya,” imbuhnya.
Ardiansyah pun menyadari bahwa, selama dalam proses pembahasan pasti muncul berbagai pandangan masukkan dan saran yang sangat konstruktif, bahkan sangat mungkin terjadi silang pendapat dan beberapa argumentasi.
“Saya yakin bahwa kesemuanya itu semata-mata cerminan dari sebuah demokrasi demi tercapainya rumusan Perda yang terbaik dan berkualitas. Semoga apa yang telah kita lakukan dan sepakati ini dapat mendatangkan manfaat yang sebesar-besarnya bagi seluruh masyarakat di Kutim,” harap Bupati Kutim tersebut.
Kemudian Dirinya menambahkan, atas nama Pemda Kutim, ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh anggota dewan yang terhormat atas segala peran sertanya, sehingga Raperda ini dapat terselesaikan sesuai jadwal yang sudah diagendakan.
“Ucapan yang sama juga disampaikan kepada seluruh satuan kerja perangkat (SKPD) Kutim beserta seluruh staf yang terlibat baik di dalam penyusunan pembahasan hingga pengesahan Perda,” pungkas orang nomor satu di Kutim ini.(Bk*1)