Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-9 di Gedung Utama, ruang sidang DPRD Kutim, kawasan perkantoran Bukit Pelangi Kabupaten Kutai Timur, Pada Selasa (06/6/2023).
Agenda rapat kali ini adalah membahas tentang persetujuan bersama antar Bupati Kutim dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah daerah (Pemda).
Turut hadir dalam acara rapat tersebut Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, Ketua DPRD Kutim, Joni, Wakil Ketua II, Arfan, 28 anggota dewan, para OPD, Asisten, Forkompinda serta undangan lainnya.

Anggota Komisi A DPRD Kutim, dr. Novel Tyty mengatakan, sebagaimana diketahui bahwa Raperda ini merupakan usulan pemerintah daerah (Pemda) Kutim dalam rangka memperbaiki kinerja aparatur pemerintahan.
Khususnya terkait tata kelola kearsipan penataan karyawan yang sangat diperlukan dalam sebuah pemerintahan, baik arsip digital maupun arsip manual yang semuanya memiliki porsi kepentingannya masing-masing.
DPRD Kutim Gelar Paripurna ke 9 Terhadap Persetujuan Bersama Antara Bupati dan DPRD Tentang Raperda Pedoman Tata Kearsipan

“Karena semua pemerintahan tanpa tata kelola kearsipan yang baik, akan mengalami banyak masalah. Terutama jika ada tuntutan di jalur hukum Panitia Khusus (Pansus) dalam Perda sangat berharap agar pengesahan Perda ini dapat segera dilakukan, dan dapat segera dilaksanakan sebagian mana isi pasal-pasal yang terdapat dalam rapat,” Ujar Novel, saat menyampaikan laporanya.
Lanjutnya Novel juga mengatakan, bahwa tidak ada perubahan signifikan dari gerak bahwa Perda yang diberikan kepada Pansus, mengingat hal terkait tata cara simpan, telah tercantum dalam beberapa ini.
“Pansus juga telah memeriksa dan mencocokkan dengan aturan terkait dan tidak ada hal yang bertentangan dengan aturan di atas dengan demikian makalah perbedaan ini oleh pansus dinyatakan telah sempurna,” pungkasnya. (Bk*1)