Sangatta – Usai disahkanya rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pedoman tata kearsipan di lingkungan pemerintah daerah, serta ditandatangani bersama Pemkab dan DPRD kutim, pada rapat paripurna ke 9, di Ruang utama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)Kabupaten Kutai Timur (kutim), Pada Selasa (06/06/2023).
Bupati Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman mengatakan, bahwa peraturan daerah (Perda) penyelenggaraan kearsipan sangat esensial yang memiliki fungsi dan sangat strategis.
Dalam hal ini, Ardiansyah juga mengharapkan, dengan adanya Perda ini, bisa melihat sejarah Kabupaten Kutai Timur (Kutim}. “Mudah-mudahan ini nanti menjadi bahan untuk perkembangan Kutim,” kata Ardiansyah Sulaiman.
Bupati Ardiansyah, Harap Kearsipan Kutim Menjadi Bahan Perkembangan Kutim
Selanjutnya, Dirinya juga menambahkan, berdasarkan informasi bahwa gedung kearsipan Kutim sudah sangat standar, baik dari sisi tingkatan suhunya maupun keamanannya dan itu sangat luar biasa.
“Karena arsip ini tidak boleh sampai ada yang mungkin rusak termakan dengan binatang, dan juga tidak boleh ada yang lembab. Dia harus terjaga dengan baik kondisinya. Itu terkait arsip lembaran kertas, apalagi arsip seperti informasi teknologi yang bisa kita simpan di dalam alat-alat yang memiliki teknologi canggih,” Imbuhnya.
Kemudian Orang nomor satu di Kutim juga mengatakan, mengenai kesepakatan penyelenggaraan kearsipan berharap segera dibuat rancangan peraturan bupati (Raperbup) oleh dinas perpustakaan dan kearsipan (Dispusip).
“Sehingga, dengan cepat kita bisa mengeluarkan perbup terkait dengan aturan kearsipan ini,” Pungkasnya. (BK*1)