SANGATTA – Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Kutai Timur (Kutim), Agus Hari Kesuma (AHK), menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik menjadi landasan penting dalam mewujudkan pemerintahan yang transparan dan melayani masyarakat.
Pernyataan ini disampaikan AHK saat memimpin presentasi dalam kegiatan Visitasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Kepatuhan Badan Publik dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2024, yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi (KI) Kalimantan Timur.
“Keterbukaan informasi adalah kunci utama membangun kepercayaan masyarakat. Dengan akses informasi yang mudah dan transparan, masyarakat dapat ikut serta mengawasi jalannya pemerintahan,” kata AHK.
Pemkab Kutim, lanjutnya, telah melakukan berbagai langkah untuk mematuhi standar keterbukaan informasi, seperti menyediakan website resmi, membuka layanan informasi publik, serta meningkatkan kapasitas Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Kami berkomitmen terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama dalam hal keterbukaan informasi,” tambahnya.
Ketua KI Kaltim, Imran Duse, memberikan apresiasi atas upaya Pemkab Kutim. Ia menyebutkan bahwa langkah-langkah ini dapat menjadi contoh bagi badan publik lain di Kalimantan Timur dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Dalam kegiatan Monev, penilaian dilakukan terhadap beberapa institusi, termasuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, RSUD Kudungga, dan Pengadilan Agama di Kabupaten Kutim. Metode Self Assessment Questionnaire (SAQ) digunakan untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap standar keterbukaan informasi publik serta keamanan data.
AHK berharap inisiatif ini dapat meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan dan menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara pemerintah dan warga. (Adv)