Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutaim Timur (DPRD Kutim) Gelar Hearing dengan Koperasi Kombeng Lestari terkait pengaduan keluhan masyarakat atas perlakuan koperasi Kongbeng Lestari, di Desa nehes liah bing, kecamatan muara wahau.
Hearing tersebut dipimpin langsung oleh Anggota DPRD Komisi B Faisal Rachman, tampak hadir Alfian Aswad, Muh. Son Hatta, basti sangga langi, Masdari Kidang, perwakilan dinas koperasi, Disbun, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kutim, pengurus koperasi, puluhan masyarakat Desa Nehes Liah Bing serta undangan lainnya.
Faizal Rachman menerangkan, DPRD bukan aparat hukum yang bisa menentukan atas permasalahan ini. pihaknya hanya memberi pertimbangan agar masalah ini diselesaikan secara musyawarah.
“Masalah seperti ini sering kali terjadi. Pernah saya tangani kasus dibukit permata itu, persis konflik antara anggota dan koperasi, sampai-sampai kasusnya dibawah keranah hukum. Karena tidak mau negosiasi dan tidak mau musyawarah, ini sebenarnya yang kita hindari”, ucap Faizal Rachman.
Menurutnya, menjadi ketua koperasi yang berplasma atau bermitra dengan perusahaan itu luar biasa. Akan banyak sekali giuran-giuran seperti dengan harta, tawaran, iming-imingan.
“Kelihatan semuanya sangat menggiurkan. Tetapi kalau salah langkah, yah pasti akan ke ranah hukum,” terangnya.
“Saya berharap, jangan ada lagi koperasi begitu, yang ada, masyarakat lagi nanti melapor lagi ke DPRD. Termasuk contoh, di kecamatan rantau pulung, koperasi tidak pernah bagi hasil selama tiga tahun. Katanya, duitnya di pending sama perusahaan,” pungkasnya.(bk)