Sangatta – Dengan diberlakukannya Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 1 tahun 2023 mengenai Jabatan Fungsional, diharapkan para Pejabat Fungsional dapat merasa lebih termotivasi dalam menjalankan tugas mereka. Hal ini diharapkan dapat membantu mereka untuk lebih fokus dalam mencapai target kinerja yang telah ditetapkan oleh organisasi Perangkat Daerah tempat mereka bekerja.
Sebanyak 37 Pegawai Negeri Sipil (PNS) disumpah dan diambil janjinya dalam rangka penunjukan mereka ke dalam Jabatan Fungsional di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur tahun 2023. Selain itu, acara tersebut juga melibatkan penyerahan Surat Keputusan (SK) dari Bupati yang mengumumkan pengangkatan para PNS. Kegiatan tersebut berlangsung di ruang Meranti kantor Sekretariat Kabupaten Kutai Timur, Senin (15/05/2023).
Dalam sambutannya, Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman menerangkan bahwa Jabatan Fungsional merupakan salah satu dari tiga kelompok jabatan yang diatur didalam Undang-Undang Aparatur Sipil Negara, yang mana menitik beratkan pada keahlian dan keterampilan dalam melaksanakan tugas jabatan.
”Jabatan fungsional tidak lagi bisa dipandang sebelah mata, selain lebih tinggi dibandingkan dari jabatan pelaksanaan, mereka juga memiliki pola karir yang lebih fleksibel, sehingga, banyak Pejabat administrasi yang ingin beralih ke Jabatan Fungsional.“ terang Bupati Ardiansyah.
Menurut Bupati Ardiansyah, Pemerintah telah merencanakan semua persiapan yang diperlukan, termasuk pemberian tunjangan sebagai bentuk penghargaan kepada para pegawai yang telah diangkat ke dalam Jabatan Fungsional.
“Saya berharap para pegawai yang baru saja mengambil sumpah akan melaksanakan tugas mereka dengan penuh tanggung jawab dalam melayani masyarakat. Saya mengajak untuk menghindari perilaku yang merugikan dan tidak terpuji, serta mengedepankan prinsip keadilan dan menjaga martabat pribadi dan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur,” tegasnya. (bk)