Berau – Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Kutai Timur, Achmad Junaidi, menargetkan penyelesaian Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) dalam satu tahun ini berdasarkan Peraturan Bupati Kutim.
Hal tersebut disampaikan Junaidi usai mengikuti Rakorda bidang pengendalian penduduk dan keluarga berencana se-Kaltim 2024 di Hotel Palmy Exclusive, Kabupaten Berau.
“Ini sangat penting karena data ini akan menjadi bahan untuk menyusun anggaran program di Kabupaten Kutai Timur dan juga akan digunakan oleh seluruh Perangkat Daerah (PD) terkait yang bersinergi dengan program di DPPKB,” tegas Junaidi.
Setelah Rakorda, ia menugaskan bidang Pengendalian Penduduk dan penyuluhan untuk segera menindaklanjuti hal tersebut. Junaidi juga menyampaikan kabar baik bahwa staf dari bidang tersebut telah membangun komunikasi dan pendampingan dengan Ikatan Peminat dan Ahli Demografi Indonesia (IPADI) dari Universitas Mulawarman (UNMUL) Samarinda.
“Tentu ini hal yang bagus dan harus ditindaklanjuti ke depannya. Harapan saya, minimal tahun ini bisa selesai. Jika kita bicara minimal peraturan kepala daerah, tentu Kutim bisa dengan peraturan bupati yang penting kajian akademisnya sudah ada. Supaya di tahun 2025 kita bisa menyusun anggaran tentang pengendalian penduduk dan keluarga berencana dengan payung hukum yang ada. Itulah hal penting dari hasil Rakorda hari ini,” jelasnya.
Sedangkan orientasi lapangan ke Surabaya akan dilaksanakan untuk melihat implementasi yang sudah berjalan. Jika memungkinkan, ia akan berangkat ke sana. Namun, hal yang terpenting adalah menyiapkan bahan-bahan materi terlebih dahulu agar ada studi tiru atau studi banding yang sesuai dengan kebutuhan di Kabupaten Kutim.
“Jadi, sepulang dari Surabaya, bahan yang kompleks sebagai kajian akademis dari pihak UNMUL bisa digunakan untuk pendampingan,” tutur Junaidi.
Junaidi menargetkan akhir tahun ini GDPK sudah bisa terbentuk, terutama jika hanya berdasarkan peraturan bupati. “Terkecuali jika peraturan daerah atau perda, itu harus melibatkan pemerintah dan DPRD, yang memakan waktu lebih lama. Tapi saya sudah sharing dengan pihak provinsi, seandainya bisa melalui peraturan bupati. Tidak terlalu lama, asalkan ada kajian akademisnya, bisa diselesaikan tahun ini,” tegasnya.
Junaidi menambahkan bahwa penyusunan GDPK bertujuan sebagai panduan untuk menyamakan langkah dan gerak kebijakan, strategi, program, dan kegiatan lintas sektor dalam pengendalian jumlah penduduk, peningkatan kualitas penduduk, pembangunan keluarga, penataan dan pengaturan persebaran atau mobilitas penduduk, serta pembangunan database kependudukan.
“Menjadi acuan bagi OPD dalam perencanaan pembangunan berwawasan kependudukan, sehingga mewujudkan pembangunan kependudukan yang berkelanjutan melalui rekayasa kondisi penduduk optimal yang berkaitan dengan jumlah, struktur atau komposisi, pertumbuhan, serta persebaran penduduk yang sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan hidup,” tutupnya. (bk)