Sangatta – Anggota komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, memberikan tanggapannya terkait rencana pembangunan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) Batu Ampar yang mengalami hambatan akibat klaim kepemilikan lahan oleh perusahaan PT Kiani Lestari. Hal ini disampaikannya saat diwawancarai oleh awak media di Gedung DPRD Kutim pada Selasa (27/06/2023).
Faizal Rachman menyatakan bahwa klaim lahan oleh PT Kiani Lestari terhadap lokasi pembangunan Puskesmas Batu Ampar seharusnya tidak dilakukan, terlepas dari fakta bahwa lokasi tersebut dulunya dimiliki oleh perusahaan tersebut.
“Seharusnya PT Kiani mendukung pembangunan Puskesmas Batu Ampar ini, karena ini adalah untuk kepentingan masyarakat Batu Ampar,” ucap Faizal.
Dirinya menerangkan, jika lahan tersebut sudah ditetapkan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL), maka PT Kiani tidak memiliki hak klaim atas lahan tersebut, karena lahan tersebut telah menjadi milik daerah.
“Jika masih ada klaim dari perusahaan tersebut, Badan Pertanahan seharusnya turun tangan untuk memeriksa lokasi, apakah lahan masih berada dalam konsesi mereka atau tidak. Jika lahan tersebut sudah ditetapkan sebagai APL, maka pemerintah harus membangunnya, karena sebenarnya PT Kiani tidak memiliki hak atas lahan tersebut,” jelasnya.
Dirinya juga menjelaskan mengenai status konsesi perusahaan hutan yang berada dalam Kawasan Budidaya Kehutanan (KBK). Menurutnya, pemerintah tidak memiliki hak jika lahan tersebut masih di bawah hak perusahaan. Namun, jika lahan tersebut telah beralih fungsi menjadi APL, maka perusahaan tidak lagi memiliki hak klaim.
“Lokasi tersebut ditujukan untuk pembangunan puskesmas dan untuk kepentingan banyak masyarakat. Jika lahan tersebut sudah ditetapkan sebagai APL, maka seharusnya dibangun tanpa halangan,” pungkasnya.(bk)