DPRD Kutim Gelar Sidang Paripurna ke 6 Laporan Reses Masa Sidang 2022-2023

oleh -604 views
DPRD Kutim Gelar Sidang Paripurna ke 6 Laporan Reses Masa Sidang 2022-2023
Suasana Sidang Paripurna Ke 6 DPRD Kabupaten Kutai Timur. (03/05/2023) Berita kutim.com

SANGATTA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke – 6 tentang Penyampaian Laporan Reses masa sidang 2022-2023. Agenda tersebut diselenggarakan di Ruang Paripurna DPRD Kutim. Pada Rabu (03/5/2023)

Acara tersebut dipimpin lansung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, dan dihadiri 21 anggota dewan dari masing-masing Dapil. Sebelumnya pelaksanaan reses telah dilaksanakan oleh Anggota DPRD dimasing-masing Dapil, pada 17-21 Maret 2023.

Baca Juga :  Tanggapan Agusriansyah Terkait Rencana RS Muara Bengkal Menjadi RS Tipe D di Kutim

DPRD Kutim Gelar Sidang Paripurna ke 6 Laporan Reses Masa Sidang 2022-2023

Perwakilan dapil III yang disampaikan Sobirin Bagus mengatakan bahwa, hasil reses dari 18 kecamatan Kutim masuk dapil III, masih meliputi sejumlah aspirasi masyarakat, termasuk jalan dan rehab tempat ibadah.

“Secara keseluruhan ada enam program yang menjadi keinginan warga diantaranya, pembuatan turap dan normasilisasi sungai, peningkatan tempat wisata, rehab masjid, peningkatan badan jalan, pembangunan gedung olahraga dan semenisasi jalan poros antar Desa,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Berikan Penghargaan dan Bonus Kepada Atlet INKAI 

DPRD Kutim Gelar Sidang Paripurna ke 6 Laporan Reses Masa Sidang 2022-2023

Sementara itu, Anggota DPRD Kutim dari Komisi B Ubaldus Badu mengatakan, selama reses yang mewakili lima kecamatan, banyak masyarakat mengeluhkan infrstruktur jalan yang belum merata, penyaluran air bersih, serta pengadaan bantuan usaha tani.

Baca Juga :  Lestarikan Budaya Tradisional, Ketua DPRD Kutim Menyerahkan Bantuan Alat Musik Kesenian Kuda Lumping dan Campursari

“Sehingga layak bagi legislatif untuk memperjuangkan aspirasi tersebut. Reses dilakukan sebagai karangka anggota DPRD,  menjalankan tugas dalam hal legislasi, penganggaran dan pengawasan,” pungkasnya. (BK*3)