Kutai Timur – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kutim tahun 2022 kembali mengadakan rapat terkait Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Rapat tersebut berlangsung di Ruang Hearing DPRD Kutim, Rabu (21/06/2023)
Setelah rapat, Ketua Pansus, Sayid Anjas, menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut Inspektorat Wilayah (ITWIL) memberikan rekapan terkait dinas-dinas yang mendapatkan temuan dari BPK RI.
“Nanti, ITWIL akan mengumpulkan semua data, termasuk perubahan revisi implisit Peraturan Daerah (Perda), perubahan Peraturan Bupati (Perbub), serta perubahan-perubahan lainnya yang akan dilampirkan,” ujar Sayid Anjas.
Anggota Komisi B DPRD Kutim tersebut juga meminta agar pada pertemuan berikutnya, ITWIL dapat melengkapi semua data yang diperlukan agar pemaparan hasil LHP BPK RI terkait pengelolaan pelaksanaan anggaran APBD Kutim tahun 2022 dapat dilakukan secara maksimal.
“Kami meminta untuk dilakukan rekapan lagi, termasuk dengan aturan dan regulasi yang menghambat perealisasian program kerja,” tambahnya.
Sayid Anjas juga mengungkapkan bahwa beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemerintah Kabupaten Kutim mendapatkan temuan dari BPK, antara lain Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Perusahaan Daerah Tirta Tuah Benua (PDAM), Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Dinas Permukiman (Perkim), dan beberapa OPD lainnya.
“Kami belum mengetahui besaran temuan yang dialami oleh masing-masing OPD ini karena kami masih menunggu kelengkapan data dari Inspektorat pada pertemuan selanjutnya,” ungkapnya.
Meskipun masih dalam tahap pengumpulan data, Sayid Anjas yakin bahwa Pansus Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 akan selesai sesuai dengan target yang telah ditentukan.
“Pembahasan dengan OPD harus lebih difokuskan, dan semoga secepat mungkin kami dapat menyelesaikan Pansus Raperda ini,” tutupnya.(bk)