Bupati Kutim Minta Pemotongan Zakat Kembali Dilaksanakan

oleh -365 views
WhatsApp Image 2023 06 22 at 13.59.48

Sangatta – Bupati Kabupaten Kutai Timur, Ardianyah Sulaiman, mengharapkan agar seluruh pegawai, khususnya yang beragama Islam, mengisi formulir pernyataan kesediaan untuk memotong zakat dari gaji dan tunjangan mereka. Dengan demikian, di bulan depan, zakat pegawai bisa dipotong kembali.

Dalam rapat koordinasi mengenai pemotongan zakat pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Timur, Ardiansyah menyampaikan bahwa pemotongan zakat pegawai akan sangat membantu Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kutai Timur dalam memberikan bantuan beasiswa, bantuan bencana, dan bantuan ternak kepada masyarakat.

Baca Juga :  Bupati Ardiansyah Hadiri Peresmian Kantor UPTD PPRD Kutim

“Pemotongan zakat pegawai akan membantu peran Baznas Kutim dalam membantu masyarakat. Potensi zakat sangat besar, diperkirakan mencapai Rp5-6 miliar per tahun dari zakat gaji saja. Jika insentif juga dipotong zakatnya, potensinya bisa lebih dari Rp12 miliar per tahun,” jelas Ardiansyah.

Pemotongan zakat pegawai sempat ditangguhkan selama beberapa bulan karena menunggu pernyataan kesediaan dari pegawai untuk dipotong zakatnya, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda). Sekarang, Perda sudah disesuaikan dan pegawai diharapkan mengisi pernyataan tersebut agar pemotongan zakat dapat kembali dilakukan.

Baca Juga :  Ikuti Bimtek, Diskominfo Staper Diharapkan Mengalami Peningkatan Kualitas SDM

Meskipun pemotongan zakat selama beberapa bulan yang lalu tidak dapat ditagih kembali, Ardiansyah mengatakan bahwa jika ada pegawai yang rela dan mengisi pernyataan untuk memotong zakatnya yang belum dipotong sebelumnya, hal tersebut dapat diakomodasi.

Bupati Ardiansyah menyatakan bahwa potensi zakat di Kutai Timur sangat besar dan dapat mencapai Rp12 miliar per tahun. Dengan pendapatan yang cukup besar, Baznas dapat kembali berperan dalam membantu masyarakat yang membutuhkan seperti dalam program rumah layak huni, bantuan bencana, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Diskominfo Perstik Kutim Gelar Bimtek di Bandung

“Zakat yang dipungut oleh Baznas digunakan untuk membantu masyarakat yang memerlukan. Dengan membayar zakat, harta yang dimiliki akan menjadi bersih. Termasuk zakat profesi dari gaji dan insentif yang dipotong sebesar 2,5 persen, sehingga pendapatan yang dibawa pulang ke rumah, sudah bersih,” tutupnya. (bk)