BERITA KUTIM, SANGATTA – DPRD Kutai Timur Gelar Paripurna Ke-31 Tahun Anggaran 2021. DPRD Kutim Menggelar Rapat Paripurna Ke-31 tentang penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi dalam Dewan terhadap nota penjelasan Pemerintah mengenai KUPA dan PPAS perubahan Tahun Anggaran 2021 yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Gedung DPRD Kutai Timur, Kawasan Pemerintahan Bukit Pelangi pada Selasa (24/8/2021).
Rapat Paripurna Ke 31 Ini di pimpin langsung Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., Diikuti 30 Anggota Dewan yang hadir Secara Langsung dan melalui media zoom, Serta Di hadiri Wakil Bupati Kasmidi Bulang.
Terkait dengan Paripurna ini, kebijakan pembangunan harus berubah sesuaikan dengan penanganan akibat melakukan realisasi dan refokusing penanganan dampak pandemi Covid-19.
Untuk itu, Pemerintah diharuskan menyesuaikan postur anggaran yang ada dengan terbitnya sejumlah peraturan dari pemerintah yaitu 1 undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2020 tentang kebijakan keuangan negara dan stabilitas sistem keuangan untuk penanganan pandemi Covid-19.
Salah satu fraksi yang menyampaikan pemandangannya mengenai anggaran perubahan ini adalah Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya yang dibacakan oleh Sekretaris Fraksi, H Sobirin Bagus, memeparkan, terdapat dua catatan yang perlu menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Kutai Timur.
DPRD Kutai Timur Gelar Paripurna Ke-31 Tahun Anggaran 2021
Yang pertama adalah harapan fraksi terhadap perubahan kebijakan pendapatan agar tetap mengutamakan kondisi terkini di Kabupaten Kutai Timur akibat pandemi, “Berharap terhadap perubahan kebijakan pendapatan agar tetap app perhatian terhadap kondisi terkini dengan adanya pandemi covid 19 yang mempengaruhi kinerja perekonomian daerah maupun nasional,” tutur Sobirin.
Dalam hal ini, pemerintah daerah diminta agar fokus pada pembiayaan hutang kepada pihak ketiga guna memberikan efek pertumbuhan ekonomi pengusaha lokal dan tidak terjadi beban APBD selanjutnya.
Untuk itu, Fraksi Kebangkitan Indonesia Raya meminta agar belanja daerah diarahkan untuk dapat memberikan dorongan pada perkembangan ekonomi di Kabupaten Kutai Timur.
“Selanjutnya agar belanja daerah dapat memberikan dorongan atau stimulan terhadap perkembangan ekonomi daerah yang lebih memberikan efek pada peningkatan kesejahteraan rakyat yang lebih merata dengan jumlah belanja yang mengalami penurunan,” ungkapnya.
Hal ini tentunya agar pemerintah daerah Kabupaten Kutai Timur mampu membelanjakan anggaran secara efektif sehingga anggaran yang digunakan benar-benar dapat dirasakan masyarakat dan memiliki multiplayer effect terhadap pertumbuhan dan perdagangan.
Perlu diketahui, dalam rangka mendukung penanganan pandemi Corona virus dan dampaknya maka dilakukan penyusunan APBD tahun 2021 dan melakukan rasionalisasi belanja daerah.
Total proyeksi pendapatan daerah Kabupaten Kutai Timur tahun 2021 sebelum perubahan sebesar Rp 2,849 triliun dan mengalami penurunan menjadi Rp 2,818 triliun atau sebesar 1,08%.
Pada belanja daerah, Kabupaten Kutai Timur di tahun 2021 setelah perubahan diproyeksikan naik menjadi Rp 3,08 triliun rupiah yang sebelum perubahan sebesar Rp 2,84 triliun rupiah.
Selain itu terdapat belanja tidak terduga yang tidak mengalami perubahan yaitu tetap sebesar 36,84 miliar.
Berdasarkan data ini, APBD perubahan Kabupaten Kutai Timur tahun anggaran 2021 diproyeksikan defisit sebesar Rp 267,05 miliar. (ADV)