Demi Meminang Pujaan Hati, Pria Ini Nekad Jual Barang Haram » Kutim Post

oleh -673 views

KUTIM POST – Demi meminang pujaan hati, pria ini nekad jual barang haram yang diduga jenis sabu-sabu. Pria berinisial (R) ini berhasil dibekuk Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kutim, dan berhasil mengamankan diduga sabu-sabu seberat 4,26 ( Empat koma dua puluh enam) gram di kontrakan tempat tinggalnya.

Baca Juga :  Lamin Dayak Sangatta di Resmikan, Diharapkan Jadi Destinasi Wisata dan Jendela Informasi

Sebelumnya, anggota Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di wilayah kecamatan Bengalon sering terjadi transaksi gelap narkotika.

Selanjutnya, anggota SatResnarkoba melakukan penyelidikan dan pada hari Jum’at tanggal 06 Mei 2022 sekitar pukul 01.30 Wita, SatResnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku (R) tanpa perlawanan.

Baca Juga :  Lifter Indonesia Asal Kutim Raih Medali Perak dan Perunggu di ISG 2021 Konya Turki

Setelah dilakukan introgasi dan penggeledahan di rumah kontrakan, Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mendapatkan 1 ( satu ) buah Hp, beberapa plastik klip, uang hasil penjualan Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah ), 1 ( satu ) poket yang diduga sabu disimpan dalam lemari kotak kacamata.

Demi Meminang Pujaan Hati, Pria Ini Nekad Jual Barang Haram

Barang bukti yang berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Kutim, di kontrakan terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba.

Baca Juga :  Ujian Munaqosah, Wabup Berikan Surprise pada 10 Santri Terbaik

Dari keterangan petugas, terduga pelaku menjual barang haram yang diduga sabu-sabu tersebut, untuk menggenapi tabungan miliknya hingga Rp. 50.000.000, demi meminang pujaan hati.