Dalam Waktu ditentukan Tidak Selesai ,DPRD Bisa Bentuk Panja atau Pansus

oleh -383 views
Dalam Waktu ditentukan Tidak Selesai ,DPRD Bisa Bentuk Panja atau Pansus
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kutim

SANGATTA -Anggota DPRD kabupaten Kutai Timur (Kutim) Novel Tyty Paembonan mengatakan Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan  ketenagakerjaan yang terjadi antara serikat pekerja (SP) dengan PT Multi Pasifik Internasional (MPI) dianggap perlu diperhatikan, karena perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kecamatan Karangan itu tidak memenuhi hak-hak karyawannya, ugkapnya pada Senin (14/11/2022).

Dalam Waktu ditentukan Tidak Selesai ,DPRD Bisa Bentuk Panja atau Pansus
Anggota DPRD kabupaten Kutai Timur (Kutim) Novel Tyty Paembonan

“Terutama mengenai jaminan BPJS Kesehatan. Seharusnya dijamin oleh perusahaan. Selama ini kan ada yang dibiayai oleh pemerintah melalui program PBI (peserta bantuan iuran). Sedangkan ada beberapa karyawati yang sampai sekarang belum mendapatkan hak tersebut,” katanya.

Baca Juga :  Paska Banjir Hari Ke -7 BPBD Kutim Serta TNI-Polri Bantu Bersihkan Fasilitas Umum dan Sekolah

Kemudian pemutusan hubungan kerja sepihak oleh manajemen. Itu dianggap tidak sesuai aturan. Tidak berdasarkan aturan PHK yang tertuang dalam Undang-Undang.

“Apalagi Disnakertrans telah menjelaskan, bahwa PHK memiliki tahapan-tahapan,” sebutnya.

Di antaranya 14 hari sebelumnya manajemen bersurat kepada yang bersangkutan. Kemudian yang bersangkutan memiliki waktu hak jawab selama tujuh hari. Kalau itu tidak dilakukan, maka akan naik pada tingkatan yang lebih tinggi.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Melakukan Reses di Dapilnya untuk Mendengarkan Aspirasi Warga

“Termasuk masalah ketersediaan air bersih bagi karyawan. Perusahaan tidak menyediakan sarana air bersih yang layak pakai,” terangnya.

Adapun permasalahan klinik yang tidak ada dokternya. Padahal, itu sudah ada dalam standar, bahwa setiap perusahaan harus menyiapkan yang menjadi kewajiban perusahaan. Sehingga, apabila permasalahan tersebut tak selesai dalam tujuh hari waktu kerja, maka akan ditindaklanjuti oleh Disnakertrans.

Baca Juga :  Pemenuhan Jaringan Internet se Kutim, Kasmidi : Setelah Internet Desa, Akan Ada Pembangunan Tower

“Tap, kalau sudah difasilitasi Disnakertrans tidak juga membuahkan hasil yang baik. Atas nama keadilan, suka tidak suka kami DPRD Kutim akan membentuk panitia kerja (panja) atau panitia khusus (pansus) terkait krusialnya masalah ini,” tutupnya.(Bk*1)