Agusriansyah : Kegiatan Multiyears Sudah Bisa Direalisasikan Tahun 2023

oleh -394 views
Agusriansyah : Kegiatan Multiyears Sudah Bisa Direalisasikan Tahun 2023
Anggota DPRD Kabupaten KUtai Timur, Agusriansyah

Sangatta – Wakil Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) Agusriansyah Ridwan mengatakan, multiyear sudah menjadi kesepahaman yang dituangkan dalam kebijakan umum anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara (KUA-PPAS). Bahkan sudah terumat di dalam rencana kerja pembangunan daerah (RKPD).

Agusriansyah : Kegiatan Multiyears Sudah Bisa Direalisasikan Tahun 2023
Suasana hearing

“Sudah seharusnya direalisasikan. Tapi, ada dinamika soal interpretasi dan itu biasa dalam sebuah lembaga politik. Namun saya sepakat bahwa ujungnya adalah kepentingan rakyat. Kan Lembaga dibuat untuk berkoordinasi,” ujarnya, saat gelaran hearing dengan gabungan ormas.

Kalau berbicara pembangunan, esensinya adalah kesepahaman antara lembaga legislatif yang diwakili Badan Anggaran (Banggar) dan eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Baca Juga :  Anggaran Porprov Berau Sudah Siap, Kutim Target Pertahankan Juara Umum

“Disitulah momen perubahan APBD, di luar dari konstruksi itu. Boleh diubah tetapi melalui kewenangan pemilik lembaga. Baik Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Pemerintah Provinsi (Pemprov), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), BPK (Badan Pemeriksaan Keuangan) atau lainnya,” ungkapnya, pada Selasa (08/11/2022).

Agusriansyah : Kegiatan Multiyears Sudah Bisa Direalisasikan Tahun 2023
suasana hearing

Sedangkan permasalahan multiyear, sudah tidak ada masalah dalam perspektif SKPD. Begitu pula dalam perspektif KUA-PPAS dan permasalahan dalam perspektif skema. Sebab, ketika diparipurnakan tidak ada satupun anggota legislatif yang menolak.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke 11

“Hanya tertinggal satu format nota kesepakatan pekerjaan tahun jamak. Tapi, setiap paripurna pimpinan selalu mengatakan bahwa segala administrasi, kekurangan dan ketidaklengkapan administrasi akan diselesaikan oleh unsur pimpinan dan kepala daerah,” jelasnya.

Sehingga, ketika ada ketidaksempurnaan format secara administrasi. Sudah domain unsur pimpinan, kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memiliki kewenangan. Pihaknya juga sempat berkonsultasi dengan Kemendagri, KPK dan BPK.

“Setelah dipertanyakan kepada Kemendagri, muncul lagi interpretasi bahwa multiyears itu tidak dapat diimplementasikan melalui anggaran perubahan. Karena arahan seperti itu, maka DPRD memiliki unsur kehati-hatian dalam sebuah proses,” terangnya.

Baca Juga :  Antisipasi Adanya Silpa, Yan Minta Pemerintah Cepat Ambil Langkah Tegas

Pihaknya pun kembali berdiskusi dengan pihak pemerintah. Hingga akhirnya ditemukan suatu konstruksi, yakni dengan memberangkatkan tim dari DPRD dan pemerintah untuk menghadap Kemendagri. Ada poin-poin dari Kemendagri yang dijadikan sebagai notulensi kesepahaman.

“Sehingga multiyear sudah bisa direalisasikan tahun 2023. Semuanya ingin membangun. Semoga tidak ada lagi hambatan, sehingga multiyear bisa dijalankan tahun depan,” pungkasnya.(Bk*1)