Polres Kutim Gagalkan Peredaran 4 Kg Sabu Dari Tarakan

oleh -1,326 views
Poto :Barang bukti kurang lebih 4 Kg Sabu yang telah berhasil Diamankan dalam pengerebekan disalah satu Kecamatan Kombeng, Kabupaten Kutai Timur ,Kaltim. Pada Senin (30/08/2021) BERITA KUTIM,COM.

BERITA KUTIM.COM. SANGATTA  – Satresnarkoba Polres Kutim berhasil mengamankan sabu yang diperkirakan seberat 4Kg dalam penggerebekan di salah satu penginapan di Kecamatan Kongbeng, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur. Pada Senin ( 30/08/2021)

Dikonfirmasi terkait penangkapan tersebut, Kapolres Kutim AKBP Welly Djatmoko menyampaikan bahwa penggerebekan gembong narkotika jenis sabu tersebut dilakukan atas dasar pengembangan informasi dari masyarakat di sekitar lokasi kejadian oleh personil SatReanarkoba Polres Kutim.

Baca Juga :  Rakor Pengendalian Inflasi d Kutim, PD Terkait Susun Program Kegiatan

“Penangkapan pagi ini sekira pukul 06.00 Wita, dari pengakuan pelaku diketahui barang haram yang diperkirakan seberat 4Kg tersebut berasal dari tarakan,” Ucap Kapolres, Pada Senin (30/08/2021).

Menambahkan KasatResnarkoba Polres Kutim AKP M.P Rachmawan melalui Kasubsi Penmas Humas Polres Kutim Ipda Danang menyebutkan bahwa hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan penyidikan  secara intensif kepada pelaku tersebut. Pungkasnya.

Baca Juga :  Puncak HUT Kutim Ke-23, Magic Land Night Dipersembahan Untuk Masyarakat Kutim

Sementara itu, personil Sat Resnarkoba Polres Kutim juga telah melakukan pengembangan untuk mengungkap sindikat narkoba antar Pulau yang merupakan kawanan dari pelaku yang telah tertangkap.

Baca Juga :  Bangkitkan Ekonomi Kerakyatan, Digelar Festival Kuliner Nusantara Gebyar UMKM 2022 di Town Hall

Lanjutnya, Kasubsi Humas Polres Kutim Ipda danang mengatakan Kepada Media Online Berita Kutim. Com., Via Selular saat dikonfirmasi “pihaknya untuk saat ini kita Masih dalam pengembangan, nanti secara resmi nanti kita rilis, yang pasti kami sedang bekerja keras saat ini untuk membongkar sindikat narkotika antar pulau yang meresahkan ini,” ungkapnya. (IVN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *