DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke-10 Tentang Raperda Ketenagakerjaan dan Pembentukan 11 Desa di Kutim Disepakati Jadi Perda

oleh -436 views
DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke-10 Tentang Raperda Ketenagakerjaan dan Pembentukan 11 Desa di Kutim Disepakati Jadi Perda
Suasana saat Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., dan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman, tandatangani Raperda Ketenagakerjaan (06/06/2022) BERITA KUTIM.COM. (poto.vnt)

BERITA KUTIM. SANGATTA – DPRD Kabupaten Kutai Timur, Mengelar Rapat Paripurna Ke-10 tentang  persetujuan Bersama antara Bupati dan DPRD kabupaten Kutai Timur mengenai, Rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD tentang peyelenggaraan ketenagakerjaan, dan Rancangan peraturan daerah pembentukan Desa Pinang Raya, Desa Bukit Pandan Jaya, Desa Sekurau Atas, Desa Tepian raya, Desa Tepian Madani, Desa Tepian Budaya, Desa Kerayan Bilas, Desa Parianum, Desa Kalinjau Tengah, Desa Jabdan dan Desa Miau Baru Utara.

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke-10 Tentang Raperda Ketenagakerjaan dan Pembentukan 11 Desa di Kutim Disepakati Jadi Perda
Ketua DPRD Kutim, Joni, S Sos., Saat Pimpin Rapat Paripurna Ke-10

Pada Rapat paripurna ke -10 tersebut, di Pimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., didampingi Wakil Ketua I Asti, Wakil Ketua II Arfan, Serta 27 Anggota DPRD Kutim, dan hadiri Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim Kasmidi Bulang, juga Para Forkopimda, para Camat dan Kepala Desa, Perwakilan Perusahaan, Perserikatan Buruh serta Undangan Lainya, yang digelar di Ruang Sidang Utama, Kantor DPRD Kutim. Pada Senin (06/06/2022).

Ketua DPRD Kutim, Joni, S. Sos, setelah membuka Rapat Paripurna Ke-10, kemudian mempersilakan kepada Anggota DPRD kutim Basti Sangga Langi, untuk mennyampaikan hasih dari Pansus Raperda ketenaggakerjaan

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Bakal Salurkan Pokirnya di Tahun Ini Untuk Bantu Peningkatan Jalan dan Drainase di 4 Kecamatan
DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke-10 Tentang Raperda Ketenagakerjaan dan Pembentukan 11 Desa di Kutim Disepakati Jadi Perda
Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi

Kabupaten Kutai Timur yang penuh dengan sumber daya alam yang melimpah khususnya di sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit, tentunya bisa membuka peluang yang cukup besar untuk tenaga kerja dan peningkatan pertumbuhan ekonomi, “namun kenyataanya masih banyak perusahaan yang ada di kutim merekrut tenaga kerja dari luar kabupaten kutai timur dengan berbaggai alasan, ungkap Basti.

Berdasarkah dari data yang berumber dai pisat ststistik Kutim pada 2020 jumlah pendududk kutim kurang lebih 257.603 jiwa dengan angka pengangguran 10.410 orang, tentunya hal ini menjadi suatu permasalahan jika banyaknya perusaan yang beroperasi di Kutim.

Untuk itu, DPRD Kutim karena rasa kepedulianya, membentuk raperda inisiatif dalam rangka menanggani permasalaha ketenagakerjaan di Kutim, pada perinsipnya raperda ketenagakerjaan ini disusun dalam rangka melindungi tenaga kerja daerah, agar pemangku kepentingan serta pelaku usaha dan masyarakat Kutim secara umum, memiliki dasar landasan, dalam melindungi tenaga kerja di daerah mulai dari tahapan perencanaan sampai dengan penempatan tenaga kerja,

Baca Juga :  Partai Golkar Kutim Berikan Santunan Keluarga Bocah Yang Tenggelam » Berita Kutim

“Hal ini tentunya akan menjamin agar investasi dikutim dapat berjalan dengan baik,” terang Basti.

Lanjutnya, Basti Menyampaikan, pada tanggal 21 juni 2021 berdasarkan dengan SK No 03 Tahun 2021 tentang pembentukan panitia khusus rencana peraturan daerah tentang ketenagakerjaan, dengan dibentuk pansus.

“Maka pihaknya telah melakukan tahapan – tahapan yang dilakukan dengan mengunjungi perusahaan – perusahaan serta serikat pekerja juga dengan pihak -pihak terkait Ketenagakerjaan yang ada dikutim dengan tujuan mendengarkan masukan dari perusahaan terkait dengan masalah ketenagakerjaan, yang nantinya menjadi bahan untuk pembahasan raperda serta melakukan evaluasi,” Imbuhnya.

Akhirnya raperda ketenagakerjaan ini setelah menjalani beberapa tahapan dan kajian, yang menghasilkan beberapa perubahan dan rap setelah mendapat masukan pihak terkait, karena pada prinsipnya terkait dengan perlindungan ketenaggakerjaan daerah maka diakomodir dan menjadi poin utama dalam rapat raperda tersebut.

DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke-10 Tentang Raperda Ketenagakerjaan dan Pembentukan 11 Desa di Kutim Disepakati Jadi Perda
DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna Ke-10 Tentang Raperda Ketenagakerjaan dan Pembentukan 11 Desa di Kutim Disepakati Jadi Perda
Ketua DPRD Kutim Saat Menerima Laporan Raperda Ketengakerjaan dari Anggota DPRD Kutim Basti Sangga Langi

Dalam hal ini, pansus raperda ketenagakerjaan menyerahkan hasil kerja dari pansus untuk dapat disahkan sebagai raperda kabupaten Kutai Timur, “ besar harapan dari pansus raperda ketenaggakerjaan agar perda ini dapat berjalan sebagai keinginan kita Bersama, yaitu mensejahterakan pekerja buruh diKabupaten Kutai Timur, dengan dapat memberikan iklim berinvestasi yang sehat bagi investor di kutim sehingga perekonomian masyarakat di Kabupaten Kutai Timur dapat mengalami peningkatan yang siknifikan dimasa mendatang,” pungkasnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Joni, Hadiri Kenal Pamit Kapolres Kutim

Rapat paripurna ke-10 ini kemudian dilanjutkan dengan penandatanganan dari Pihak Legislatif dan eksekutif ditandai dengan disetujuinya raperda ketenagakerjaan  menjadi perda oleh Ketua DPRD Kutim Joni, S. Sos., dengan Bupati Kutim Ardiansyah Sulaiman dengan disaksikan semua undangan yang hadir.

Kemudian, Ketua DPRD Kutim Joni menyampaikan, dengan disetujuinya perda ini, untuk mempermudah pelayanan publik ke masyarakat, dari setiap Desa yang dibentuk, juga mempermudah tenaga kerja lokal dalam mencari pekerjaan, sehingga dapat mengurangi angka pengangguran yang ada di Kabupaten Kutai Timur, “mudahan dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan apa yang kita harapkan Bersama,” tutupnya. (vnt)

Kata Kunci : Rapat Paripurna