Hepni Minta Disperindag Kutim Menertibkan Pedagang yang Memiliki Lapak Ilegal

oleh -854 views
Hepni Minta Disperindag Kutim Menertibkan Pedagang yang Memiliki Lapak Ilegal
Suasana saat rapat Komisi B dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Ruang Panel, Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Pada Kamis (07/07/2022). BERITA KUTIM.COM.vnt

BERITA KUTIM. SANGATTA – Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Hepni Armansyah mengkritik rencana pembangunan pasar oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag).

Dalam rapat tersebut, Disperindag Kutim melaporkan bahwa tengah merencanakan pembangunan pasar di kecamatan yang belum memiliki fasilitas pasar.

Kendati demikian, Hepni menyambut baik disertai kritik dan masukan langkah yang menurutnya lebih efektif.

Baca Juga :  Hari Pertama, Pengobatan Pascabanjir dan Vaksinasi di Ikuti 790 Orang

“Saya minta diperbaiki dulu lah pasar yang ada sebelum kita membangun, terlepas disana kecamatan yang akan dibangun pasar membutuhkan tapi saya kurang yakin akan digunakan,” ungkapnya saat rapat Komisi B dengan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Ruang Panel, Kantor DPRD Kutim, Kawasan Bukit Pelangi, Sangatta, Pada  Kamis (07/07/2022)

Lanjutnya, Hepni juga mengatakan,  masyarakat khususnya pedangan pasar cenderung lebih senang berjualan di pinggir jalan karena lebih terlihat dari pada di dalam gedung.

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Paripurna Ke-17, Terkait Tangapan Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi Tentang Pertanggungjawaban APBD Tahun 2021

Kata dia, boleh membangun pasar namun tetap harus diperhatikan ketertiban dalam aktivitas jual belinya.

“Contoh saja pasar Sangatta Selatan, gedung sebesar itu dibuat, jualan tetap di tempat yang lama, selain itu juga masih banyak lapak-lapak ilegal disana,” ungkapnya.

Hepni Minta Disperindag Kutim Menertibkan Pedagang yang Memiliki Lapak Ilegal

Pasalnya, dengan keadaan seperti itu, akses menuju pasar induk jadi terbatas karena badan jalan telah terpakai oleh lapak-lapak pedagang. Oleh karena itu, katanya, sebaiknya Disperindag lebih dulu menertibkan pedagang-pedagang yang memiliki lapak ilegal.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Akan Naikan Gaji TK2D Sebesar 50 Persen dan Naikan TPP PPPK 100 Persen

“Jadi semua lapak pedagang dilegalkan dulu dan kesan pasar kumuh tidak ada apalagi pasar induk kan jadi cerminan ibu kota Kutim,” ujar Hepni Armansyah. (vnt)