May Day 2023, Faizal Rachman Minta Perusahaan Berikan Hak Para Pekerja

oleh -575 views

Sangatta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Faizal Rachman menyampaikan, Puncak peringatan hari Buruh yang jatuh pada 1 Mei 2023 ini, diharapkan menjadi refleksi bagi setiap perusahaan khususnya yang beroperasi di wilayah Kabupaten Kutai Timur (kutim) untuk dapat memberikan secara penuh hak-hak kepada para pekerja.

“Terutama hak untuk mendapatkan jaminan kesehatan, berkaca pada pengalaman masih ada beberapa perusahaan yang belum memberikan itu (jaminan kesehatan) sepenuhnya, ” ucap Faizal kepada awak media melalui sambungan telepon terkait peringatan hari Buruh sedunia pada Senin (01/05/2023).

Baca Juga :  DPRD Kutim Gelar Rapat Paripurna ke-19 tentang Penyampaian Nota Penjelasan Pemerintah terhadap Raperda APBD 2025

Faizal Menilai, sesuai regulasi yang mengatur tentang hak-hak pekerja, jaminan kesehatan menjadi bagian yang wajib diberikan oleh setiap perusahaan kepada karyawannya.

Baca Juga :  Bupati Resmikan Pusat Pembibitan Unggas Lokal Kutim, Dibangun Melalui CSR KPC Rp 3,2 M

“Hal tersebut tertuang Peraturan Presiden (PP) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada bpjs Kesehatan dengan membayar iuran.” bebernya.

Selain itu, Politisi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini berharap, dengan adanya peringatan Buruh kali ini, menjadi momentum untuk intropeksi diri baik bagi perusahaan maupun pekerja untuk sama-sama melaksanakan kewajibanya masing-masing.

Baca Juga :  Beberapa Sekolah di Kutim Siap Mengelar PTM Pada 4 Oktober 2021

“Dan jangan sampai ada istilah “perbudakan” kepada pekerja kita yang hanya di tuntut bekerja tanpa diberikan hak-hak yang seharusnya mereka dapatkan, dan itu kan dilindungi oleh undang-undang,” pungkasnya.(bk)