May Day 2023, Joni Siap Fasilitasi Terkait Enam Tuntutan Serikat Buruh

oleh -200 views
maydayy

Sangatta – Pada Peringatan Hari Buruh atau May Day 2023, nampak ratusan buruh dari berbagai serikat memadati lokasi di Folder Ilham Maulana, Kecamatan sangatta utara.

Dalam Peringatan Hari Buruh atau May Day tersebut, nampak hadir Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kutai Timur (DPRD Kutim) Joni, saat berada di lokasi tersebut, Joni mengaku kaget karena peringatan hari buruh internasional begitu ramai dan meriah.

“Semoga kedepan buruh ini bisa berjaya. Pemerintah pusat juga bisa memenuhi tuntutan daripada buruh yang sesuai aturan yang berlaku,” ujar Joni. Senin (1/5/2023).

Baca Juga :  Pelaksanaan Bimtek, Yan Harap Beri Dampak Positif Bagi SDM Kutim

“Terkait tuntutan dari buruh kami pemerintah siap untuk memfasilitasi. Infonya tadi kan mereka mengundang dari kementerian Ketenagakerjaan dan BPJS. Nanti disitulah kita berdiskusi kan. Keputusannya seperti apa. Kalau kita tidak bisa memutuskan, karena mereka yang berwenang di sana,” sambungnya.

Selain itu, dirinya mengungkapkan bahwa Pemerintah sangat setuju dengan adanya diskusi panel di tanggal 17 Mei 2023 nanti.

Baca Juga :  SKB Digelar BKPP Kutim, Seleksi CPNS

“Makanya saya setuju sekali buruh mengundang pihak pemerintah pusat. Karena kemenangan dari sana kan. Jadi salah satu penggeraknya pembangunan Kutim kan adalah buruh,” ungkapnya.

Sementara itu, ditempat yang sama Ketua DPC Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, Pertambangan, Minyak Gas Bumi dan Umum (SPKEP-KSPI) Kutim, Basti Sangga Langi menyampaikan, bahwa seluruh pekerja buruh sedunia melakukan memperingati May Day.

Baca Juga :  Bupati Ardiansyah Buka Kegiatan Kursus dan Pelatihan Program Pendidikan Kecakapan Wirausaha

“Jadi saya pikir pemerintah dan DPR memberikan dukungan terhadap apa yang menjadi tuntutan serikat pekerja dalam enam point itu,” ucap Basti

“Bagaimana pemerintah pusat harus mendengarkan aspirasi para pekerja. Seluruh Indonesia serikat pekerja menyampaikan aspirasinya tentang UU, yang mana telah di sahkan oleh DPR-RI dan presiden. Nah ini menjadi beban berat bagi para pekerja Serikat di Indonesia,” pungkasnya.(bk)