David, LKPJ Bupati 2022 Merupakan Bentuk Pertanggungjawaban Bupati

oleh -893 views

Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-8 tentang Penyampaian Rekomendasi Dewan Terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati kutai timur Tahun Anggaran 2022,  pada Selasa(16/05/2023). Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kutim Joni,

Salah satu fungsi DPRD adalah pengawasan, yang dapat di jabarkan sebagai hubungan melekat yang bertujuan untuk menjaga agar proses penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap terarah. Hal tersebut diungkapkan

Baca Juga :  Yan, Berharap Ada Pengangkatan P3K serta Kenaikan Insentif P3K dan TK2D

Diawal rapat, David Rante menyampaikan, “Dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan tetap memperhatikan kepentingan umum masyarakat,” ujarnya

David mengatakan, melalui fungsi pengawasan tersebut, DPRD memiliki hak untuk meminta keterangan dari Bupati selaku penyelenggara pemerintah daerah, termasuk melakukan rapat kerja dengan seluruh perangkat daerah, termasuk rapat Dengar Pendapat (RDP), kunjungan kerja ke lapangan yang berkaitan dengan pertanggung jawaban dalam menjalankan pemerintahan.

Baca Juga :  Kolam Renang Tirta Morowira Diresmikan, Ketua DPRD Kutim Berikan Apresiasi

Diriyna menyampaikan, LKPJ merupakan laporan kinerja Bupati sesuai perencanaan tahunan yang di tuangkan ke dalam rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), dan merupakan informasi penyelenggara pemerintahan selam satu tahun anggaran atau masa akhir jabatan yang di sampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD.

Baca Juga :  IPEMI Kutim Bukber di Pesantren Khoirul Ummah, sekaligus Tinjau Kondisi Bangunan

“LKPJ Bupati tahun ini (2022) merupakan bentuk pertanggungjawaban Bupati untuk tahun kedua RPJMD tahun 2021-2026,” pungkasnya.(bk)