Berita Kutim.com, Samarinda – Tenun Rakat khas Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah memperoleh Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dari Kanwil Kemenkumham kalimantan Timur pada selasa (20/6/2023).
Kepala Kanwil Kemenkumham Kaltim Sofyan, Menyerahkan langsung Sertifikat KIK kepada Tirah Satriani yang tercatat sebagai pencipta kain Tenun Rakat pada acara Edukasi Pencegahan Pelanggaran Kekayaan Intelektual dan Mobile Intellectual Property Cling di Hotel Aston Samarinda.
Pada acara tersebut, Hj Tirtah Satriani yang juga sebagai Sekretaris Dinas Pariwisata Kutim mengatakan, tenun ini bermula pada tahun 2013. Desain Tenun Rakat khas Kutim ini berasal dari Bupati pertama H. Awang faroek Ishak, yang kemudian diserahkan kepada warga Desa Kaliorang dari Nusa Tenggara Timur yang bernama Rusmince.
“Tenun rakat ini sedikit berbeda dengan kain tenun pada biasanya, karena proses pembuatan tenun rakat dibuat dengan cara diikat secara langsung,” ujar Tirah, ditemui Awak Media usai penyerahan Sertifikat KIK Tenun Rakat.
Lanjutnya, Tirah juga mengatakan, setelah tersendat karena keterbatasan fasilitas dan informasi, maka di tahun 2020 dirinya melanjutkan desain motif abstrak tersebut ke desain motif yang lebih siap untuk dikembangkan menjadi produk ekonomi kreatif. Desain motif tenun rakat terus dikembangkan agar menjadi kain khas Kutim.
kan nama tenun Rakat, nama ini diambil dari bahasa Kutai yaitu Rakat yang memiliki arti bersatu. Kain tenun Rakat melambangkan persatuan, gotong royong dan kerjasama untuk mendapatkan hasil yang terbaik,” ungkapnya.
Tenun Rakat Khas Kutim Dapatkan Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Dari Kemenhumham
Tirah Satriani menambahkan, sekarang motif kain tenun Rakat sudah berhasil dipromosikan di berbagai event dan dua tahun terakhir ini, tenun Rakat sudah diikutkan pada event Indonesia Fashion Week.
“Kami ingin tenun ini menjadi ciri khas Kutai Timur, makanya kami (Dispar Kutim) berinisiatif daftarkan tenun ini agar memiliki sertifikat KIK dan alhamdullilah Tenun Rakat sudah menjadi khas Kutim dan ini berlaku selama 70 tahun,” ujarnya.
Dirinya optimis kain Tenun Rakat khas Kutim ini akan menjadi produk ekonomi kreatif yang berdaya saing.
Diketahui, selain kain Tenun Rakat, Tari Hudoq juga memperoleh Sertifikat KIK dari Kanwil Kemenkumham Kaltim. Untuk Tari Hudoq Sertifikat diterima oleh Asisten Perekonomian dan pembangunan Kutim Zubair. (BK*1)