Berita Kutim.Com, SANGATTA – Satuan Tugas (Satgas) covid-19 menggelar rapat evaluasi ke 15 status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Kutai Timur (Kutim). Statusnya turun dari Level 4 menjadi Level 3, pada Selasa (07/9/2021) siang.
Rapat yang dilaksanakan di kantor BPBD tersebut dipimpin Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dan diikuti Forkompinda. Ardiansyah Sulaiman mengatakan masyarakat patut bersyukur dengan keluarnya kabupaten Kutim dari PPKM Level 4. “Alhamdulillah Kutim sudah keluar dari PPKM Level 4, meski masih di level 3,” katanya.
Ia pun menjelaskan perbedaan antara PPKM Level 4 dengan level 3, dimana sejumlah tempat, baik untuk ibadah dan hiburan malam serta sekolah diperbolehkan beraktivitas dengan maksimal 50 persen untuk kawasan PPKM Level 3.
Dalam hal ini Ardiansyah mengatakan, pada beberapa daerah dengan tingkat PPKM level 3 mereka tidak langsung sekolah. Tetapi tetap mengunakan aturan yang ketat yang diberlakukan pemerintah. Tentunya dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat. “Tetapi tetap saja, kita antisipasi dengan aturan yang diberlakukan pemerintah sebelumnya, saat PPKM Level 4,” ungkapnya.
Kemudian untuk Pembelajaran Tatap Muka (PTM) nantinya Dinas Pendidikan akan berkoordinasi dengan semua pihak untuk melakukan persiapan PTM tersebut. Selain itu, pos penyekatan yang awalnya berada di pintu masuk Sangatta kilometer (Km) 1 pun ditiadakan.
“Iya jadi pos penyekatan dipintu masuk itu ditiadakan, namun operasi yustisi tetap berjalan setiap hari seperti biasanya,” pungkasnya.
Sementara Itu Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang menyampaikan, untuk sekolah tatap muka sudah dibolehkan dalam PPKM level 3 ini. Meskipun hanya 50 persen saja yang diperbolehkan dahulu dan untuk gurunya wajib divaksin.
“Untuk anak usia 12 sampai 17 itu sudah wajib divaksin, jadi anak dibawah 12 tahun masih bisa untuk tatap muka. Akan tetapi untuk pelaksaanya masih kita akan atur nanti tentunya kita akan koordinasikan lagi,” ujarnya. (IVN)