Sayid Anjas Targetkan Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 Selesai Sebelum Deadline

oleh -618 views
anjas1

Sangatta – DPRD Kutai Timur Memberi Batas Waktu untuk Pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) telah memberikan batas waktu kepada Tim Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022.

Pansus yang bertugas menjalankan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 kini telah memulai tugas dan tanggung jawab yang diberikan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Minta Pemerintah Berikan Edukasi Masyarakat Terkait Penyebab Kebakaran

Ketua Pansus, Sayid Anjas, menargetkan agar pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim ini dapat selesai sebelum batas waktu yang ditentukan sesuai dengan Instruksi Ketua DPRD Kutim, Joni, dalam Rapat Paripurna XIII pada Jumat (16/6/2023) yang lalu.

“Dalam upaya kami, kami akan berusaha untuk menyelesaikan pembahasan sebelum batas waktu yang ditentukan,” ujar Sayid Anjas selaku Ketua Pansus dengan penuh optimisme pada Senin (19/6/2023).

Sayid Anjas menjelaskan bahwa percepatan dalam pembahasan Raperda dilakukan oleh Pansus karena mereka memiliki agenda lain yaitu pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2023 yang dijadwalkan pada bulan Juli mendatang.

Baca Juga :  Antisipasi Jelang Lebaran, 14 Kapal Ferry Disiapkan di Pelabuhan Sangkulirang

“Pembahasan harus dipercepat karena bulan depan kami akan memulai pembahasan APBD perubahan,” ungkapnya.

Dia juga mengungkapkan bahwa pertemuan awal pembahasan Raperda tersebut akan membahas temuan-temuan yang didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) Kaltim dengan mengundang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Baca Juga :  Bupati Kutim Minta Para Camat Membentuk TPK di Desa

Lebih lanjut, OPD yang bersangkutan adalah OPD yang mendapat rekomendasi untuk melakukan perbaikan administrasi atau pengembalian uang yang lebih terkait dengan pelaksanaan program kerja dan pembangunan.

“Kami berharap adanya kerjasama dari pemerintah agar tidak ada hambatan dalam proses pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim 2022 ini dan dapat segera diselesaikan,” tutup Sayid Anjas.