Sayid Anjas, Papan Reklame Tanpa Izin Akan Dirobohkan

oleh -764 views
WhatsApp Image 2023 06 27 at 21.28.59 e1687921147954

Sangatta – DPRD Kabupaten Kutai Timur (Kutim) melalui Tim Panitia Khusus (Pansus) Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kutim tahun 2022 telah memanggil Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kutim untuk memberikan penjelasan mengenai Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Hearing DPRD Kutim pada Senin (26/06/2023).

Ketua Pansus, Sayid Anjas, memimpin rapat tersebut yang dihadiri oleh beberapa anggota Pansus DPRD Kutim, antara lain David Rante, Piter Palinggi, Basti Sangga Langi, dan Jimmy.

Baca Juga :  192 Peserta dari Berbagai Instansi Ikuti Rakor Penanganan Konflik Sengketa Lahan

Setelah rapat, Sayid Anjas menjelaskan bahwa terdapat peraturan baru yang mewajibkan papan reklame tidak lagi berada di median jalan. Berdasarkan pantauan Bapenda, terdapat papan reklame yang memiliki izin dan ada pula yang tidak memiliki izin.

“Data ini masih perlu dikonfirmasi kembali, jadi rencana tindakannya adalah papan reklame yang tidak memiliki izin mungkin akan dirobohkan. Namun, itu tergantung pada kebijakan Bupati Kutim nanti,” ujar Sayid Anjas.

Baca Juga :  Bawa Yellowin Tuna Seberat 39,4 Kg, Bontang Angler Community Juara Mancing Bupati Cup Kutim

Menurutnya, jika sudah menjadi peraturan, maka harus ditertibkan dan dirobohkan. Hal ini dilakukan untuk menghindari pelanggaran peraturan dan mencegah timbulnya masalah.

“Sebagian besar papan reklame ini sudah usang, beberapa di antaranya sudah roboh dan usianya sudah tua. Oleh karena itu, perlu ditertibkan,” tambahnya.

Sayid Anjas juga menyampaikan bahwa meskipun papan reklame tersebut memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim, namun dengan adanya peraturan yang melarang papan reklame di median jalan, maka perlu dilakukan penertiban.

Baca Juga :  Ada 137 Usulan Prioritas Kecamatan Kaubun, Saprani Harap Ada Pembangunan Kantor Camat Baru

“Papan reklame ini akan diperbaiki dan dipindahkan ke pinggir jalan. Lokasinya akan ditentukan oleh Bapenda Kutim,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya kelanjutan upaya penertiban tersebut agar pendapatan dari papan reklame tetap tersedia untuk pembangunan di Kutim.

“Masih banyak yang ingin memasang iklan, baik itu iklan toko, penjualan kursi, dan berbagai jenis iklan lainnya,” pungkasnya.(bk)