Kutai Timur – Rapat penyelesaian sengketa lahan antara Kelompok Tani Karya Bersama (KB) dengan PT Indominco Mandiri yang dijadwalkan berlangsung di Ruang Hearing Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Rabu (21/06/2023) ditunda oleh Tim Panitia Khusus (Pansus).
Setelah kegiatan, Ketua Pansus, Basti Sangga Langi, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut ditunda dan akan dijadwalkan ulang karena yang diundang dalam rapat adalah pimpinan dari PT Indominco Mandiri. Namun, yang hadir hanya staf dari perusahaan tersebut yang tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan terkait sengketa lahan.
“Intinya, saat melanjutkan rapat ini, PT Indominco Mandiri tidak memberikan solusi terkait penyelesaian sengketa lahan ini,” ujar Basti.
Basti mengungkapkan bahwa pertemuan selanjutnya kemungkinan tidak akan lagi dilakukan dalam ruangan, melainkan langsung ke lapangan untuk melihat kondisi lahan kelompok tani yang telah bersengketa dengan Indominco selama hampir 20 tahun.
Dia juga menegaskan bahwa jika pada saat di lapangan pimpinan perusahaan Indominco juga tidak dapat ditemui, tim pansus akan meminta pertemuan dengan pemegang saham PT Indominco Mandiri.
“Kami akan menyampaikan kepada pemegang saham PT Indominco tentang solusi apa yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa lahan ini,” pungkasnya.(bk)