Perda Ketenagakerjaan dan Perda Kependudukan Saling Keterkaitan

oleh -603 views
Perda Ketenagakerjaan dan Perda Kependudukan Saling Keterkaitan
Anggota DPRD Kutim, yan Ipui

Sangatta Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Perda Penyelenggaraan Kependudukan Memiliki Keterkaitan. Anggota DPRD Kutim Yan menuturkan, Sosialisai Peraturan Dearah (Sosper) terkait peraturan nomor 1 tahun 2022 tentang Penyelenggaran Ketenagakerjaan serta peraturan nomor 2 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kependudukan yang saat di laksanakan memiliki keterkaitan.

“Pertama, dari sisi catatan sipil, masyarakat yang datang dan menetap paling lama satu tahun wajib memiliki KTP Kutim, dan disitu tertera juga denda bagi warga yang melanggar bisa sampai dengan Rp 10 juta,” ujar Yan kepada awak media.

Baca Juga :  Faizal Rachman Minta Pemerintah Lengkapi Sarpras Pariwisata sebelum Tarik Retribusi ke Pengunjung

Kemudian, dari sisi perda ketenagakerjaan, ada pasal 19 hingga 23 tentang aturan pengisian lowongan pekerjaan bagi perusahaan dengan dengan posri 80 persen yang di prioritaskan bagi tenaga lokal yang dibuktikan dengan adanya KTP dan Kartu Keluarga (KK) yang sesuaikan dengan kualifikasi jabatan yang di butuhkan.

Baca Juga :  Anjas Minta Pemkab Perhatikan Infratruktur Penunjang Objek Pariwisata

“Maksudnya, warga yang datang ke sini (Kutim) dan ingin menetap disini, untuk segera merubah KTPnya agar bisa terakomodir dalam hal memperoleh pekerjaan, “ ucap Yan.

Politisi dari Partai Gerindra ini menambahkan, dengan adanya perda tersebut, secara tidak langsung mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kabupaten yang baru saja berusaia ke 23 ini. Selain itu, dengan adanya perda di maksud merupakan bentuk dukungan yang diberikan oleh DPRD dan pemerintah sebagai upaya perlindungan dan peningkayan kesejateraan masyarakat, khusunya yang ada di Kutim. (Bk*2)

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Angkat Suara Terkait Lahan Pertanian Masyarakat yang Masuk HGU Perusahaan di Busang