SANGATTA – Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim) Kasmidi Bulang turut turun langsung melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) di hari pertama masuk kerja, pasca libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah, Rabu (26/04/2023).
Kasmidi Bulang didampingi oleh tim 3 yang terdiri dari BKSDM, Inspektorat Wilayah (Itwil), Bagian Organisasi dan Tata Laksana (Ortal) serta Bagian Hukum Sekertariat Kabupaten (Seskab) Kutim, Kasmidi langsung menuju ke beberapa kantor Perangkat Daerah (PD) untuk melihat secara langsung kehadiran serta absensi para pegawai di lingkup Pemkab Kutim.
“Disini berapa jumlah pegawainya,” tanya Kasmidi kepada Sekretaris Dinas Ketahanan Pangan (DKP), Benny Hermawan saat melakukan Sidak di Kantor DKP Kutim, yang menjadi Perangkat Daerah pertama yang dikunjungi oleh Kasmidi beserta tim.
“Untuk ASN ada 40 dan TK2D 80, sedangkan bagi pegawai yang tidak hadir ada keterangan di belakang absensi pak, ” ucap Benny, sambil menunjukkan beberapa surat Absensi.
Karena tidak ingin kecolongan, Kasmidi langsung memanggil nama-nama pegawai DKP Kutim secara acak. Hal tersebut untuk memastikan kehadiran maupun absensi para pegawai, baik itu Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D).
“Jangan sampai ada teman atau rekan yang tidak hadir diabsenkan, kita tidak ingin seperti itu, ” ucap Wabup tersebut.
Tidak lupa dirinya mengucapkan selamat lebaran dan memohon maaf kepada seluruh pegawai di lingkup Pemkab Kutim, apabila selama perjalanan roda pemerintahan dibawah kepemimpinan Bupati Ardiansyah Sulaiman dan dirinya, terdapat kesalahan maupun hal yang kurang berkenan.
“Jam kerja sudah normal kembali, tidak ada alasan untuk bermalas-malasan. Saya berpesan kepada seluruh pegawai agar terus meningkatkan pelayanan secara maksimal kepada masyarakat,” terangnya.
Sementara itu, Sekertaris Itwil sekaligus Ketua tim 3 Awang Amir menjelaskan, dari hasil sidak kali ini, tingkat kehadiran pegawai hari pertama masuk kerja pasca lebaran mencapai sekitar 90 persen.
“Sedangkan sisanya berhalangan masuk, mulai dari cuti lebaran, cuti melahirkan hingga ijin karena sakit, dengan melampirkan surat keterangan dari dokter maupun rumah sakit,” ucap Awang Amir.(Bk)