Sangatta – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar Rapat Paripurna ke-27 tentang Penyampaian Pandangan Umum (Pandum) Fraksi-Fraksi DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2023.
Anggota DPRD Kutim, Siang Geah menyampaikan bahwa pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan hakikat dari pelaksanaan proses demokrasi untuk memenuhi kewajiban pemerintah daerah dalam menjaga akuntabilitas pelaksanaan kebijakan anggaran setiap tahunnya, agar penyelenggaraan pemerintahan daerah penganggarannya semakin efektif, efisien, dan dapat dikontrol oleh publik.
Selain sebagai wujud akuntabilitas pengelolaan dan penggunaan anggaran, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD juga merupakan sarana untuk melakukan evaluasi terhadap target pencapaian kinerja program pembangunan daerah yang telah dilaksanakan selama satu tahun anggaran.
“Secara konseptual, pertanggungjawaban dalam penyelenggaraan pemerintahan bermuara kepada pertanggungjawaban kepada rakyat sebagai pemberi mandat, baik kepada eksekutif maupun legislatif,” ujar Siang Geah saat menyampaikan Pandum Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD Kutim, Kamis (13/6/2024).
Siang Geah mengungkapkan, setelah Fraksi PDI-P mencermati dan melakukan analisa secara detail terhadap materi Nota Pengantar Raperda tersebut, Fraksi PDI-P memberikan beberapa catatan penting sebagai masukan untuk Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di masa mendatang.
Beberapa catatan Fraksi PDI-P tersebut adalah sebagai berikut:
- Tidak dilampirkannya hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai bahan kajian tambahan Fraksi.
- Realisasi Pendapatan TA 2024 melebihi target, hal ini perlu diapresiai, namun penting untuk dijelaskan terkait sektor-sektor yang menunjang penambahan pendapatan tersebut.
- Fraksi PDI-P meminta Bupati untuk menjelaskan terkait sumber dari penambahan lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagai bahan evaluasi kedepannya.
- Terjadinya surplus atau kelebihan pendapatan daerah di luar dari perencanaan, serta adanya sisa Anggaran Belanja yang kerap menjadi sumber munculnya SILPA.
- Fraksi PDI-P meminta Bupati untuk melengkapi rincian terkait realisasi dan capaian target masing-masing OPD pada Nota Pengantar Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2023.
Meskipun ada beberapa catatan yang disampaikan, Fraksi PDI-P tetap memberikan apresiasi terhadap Predikat WTP berdasarkan hasil audit BPK RI yang berhasil diraih oleh Pemkab Kutim. Walaupun dalam kenyataannya masih ada beberapa temuan terhadap beberapa OPD yang perlu untuk diperbaiki kedepannya. (bk)