Sangatta – Anggota Pantia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Kutai Timur (Kutim), Faizal Rahman mengatakan, proyek tahun jamak atau multiyears contract (MYC) di Kutim terikat dengan Nota Kesepakatan yang tidak dapat dirubah.
Faizal Rachman menjelaskan bahwa nota kesepakatan tersebut, yang ditandatangani oleh Bupati Kutim dan Pimpinan DPRD Kutim, mengatur secara rinci komitmen alokasi anggaran proyek multi years selama dua tahun, yaitu 2023 dan 2024.
Dirinya menjelaskan, konsekuensi dari nota kesepakatan ini adalah jika terjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) dari alokasi tahun pertama, maka Silpa tersebut tidak dapat dialokasikan kembali ke tahun kedua.
“Jika ada Silpa dari alokasi tahun pertama, maka Silpa tersebut tidak bisa dialihkan ke tahun kedua. Hal ini karena alokasi anggaran sudah disepakati di awal dan tidak bisa diubah,” tegas Faizal Rachman kepada awak media, Selasa (30/4/2024).
Penegasan ini menjadi penting mengingat temuan Pansus LKPJ Bupati Kutim dalam kunjungan lapangan ke proyek multi years Pelabuhan Kenyamukan.
Di proyek Pelabuhan Kenyamukan, terdapat Silpa sekitar Rp 43 miliar dari alokasi Rp 115 miliar di tahun 2023. Hal ini disebabkan oleh keterlambatan dalam proses tender dan pelaksanaan proyek.
Faizal menegaskan bahwa Silpa tersebut tidak dapat dialokasikan di APBD Perubahan 2024 karena sudah terikat dengan Nota Kesepakatan.
“Silpa Rp 43 miliar ini tidak bisa dianggarkan lagi di APBD Perubahan 2024. Ini karena anggaran untuk proyek multi years di tahun 2023 sudah ditetapkan di awal dan tidak bisa diubah,” tegasnya.
Akibat dari hal tersebut, Faizal Rachman memprediksi bahwa proyek Pelabuhan Kenyamukan akan sulit diselesaikan tepat waktu dan sesuai dengan anggaran yang tersedia.
“Kemungkinan untuk menyelesaikan proyek ini tepat waktu dan sesuai anggaran akan sulit. Karena anggaran yang tersedia di tahun 2024 hanya Rp 45 miliar, sedangkan Silpa tahun 2023 mencapai Rp 43 miliar,” pungkasnya. (bk)