Pansus Sampaikan Catatan Penting Terkait Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021

oleh -813 views

SANGATTA – Anggota DPRD Kutim Fraksi Golongan Karya (Golkar), Said Anjas menyampaikan beberapa catatan penting dalam rapat paripurna ke-18 tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021. di ruang sidang utama DPRD Kutim pada Kamis, (14/7/2022).

Dalam rapat yang di hadiri oleh Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman tersebut, dirinya menyebut ada beberapa catatan penting yang perlu di sampaikan kepada pemerintah daerah, diantaranya dalam mekanisme pembayaran gaji bagi ASN dan pensiunan kepada OPD yang memiliki kewenangan.

Baca Juga :  Kutim Sudah Punya Perbup No 45 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Anti Korupsi pada Satuan Pendidikan

“Agar lebih cermat dan teliti agar tidak terjadi kesalahan yakni kelebihan bayar, “ ujarnya.

Baca Juga :  KKN di Kutai Timur Mahasiswa UGM Berharap Program yang Dijalankan Bisa Bermanfaat Bagi Masyarakat

Kemudian, terkait sistem pengadaan barang dan jasa dengan menggunakan metode pengadaan langsung hendaknya dilaksanakan dengan mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang sudah di tetapkan, agar prosesnya dapat dipertanggungjawabkan.

Selain itu, terkait jumlah Piutang pajak dan retribusi, Pansus meminta agar pemerintah melalui OPD terkait terus mengupayakan pembayaranya

Baca Juga :  Polres Kutim Gelar Apel Operasi Ketupat 2022, Ini Pesan Kapolri

“Terkait asset tanah, masih ada sekitar 756 bidang yang belum bersertifikat. Pansus menyarankan segera lakukan sertifikasi agar guna menjamin kepastian hukum atas bidang tanah tersebut,“(G-S08)