Sangatta – Pemerintah pusat, melalui Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), telah menyepakati dan menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama pada tanggal 28, 29, dan 30 Juni 2023 untuk perayaan Iduladha.
Dilansir dari diskominfokaltimprov.go.id Keputusan ini diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu SKB No. 624/2023, No. 2/2023, yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas.
Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Kasmidi Bulang, menyatakan bahwa edaran tersebut harus diikuti dan ditaati. Menurutnya, keputusan tersebut sudah pasti telah dipertimbangkan dari segala aspek.
“Terutama untuk aparatur sipil negara (ASN), yang sudah jelas, dan itu juga berasal dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Jadi, ASN tetap tunduk pada aturan pusat,” ucap Kasmidi Bulang saat diwawancarai oleh media.
Ia juga menegaskan kepada ASN bahwa jika mereka tidak masuk kerja pada waktu yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Pemerintah Daerah Kutai Timur akan memberikan sanksi kepada mereka.
“Jika sudah waktunya untuk masuk kantor, maka wajib untuk masuk. Jika tidak, bisa saja kami memberikan sanksi,” tegasnya.
Menurutnya, Pemerintah Daerah Kutai Timur tidak dapat melonggarkan hal tersebut. Seharusnya kewajiban-kewajiban seperti jam masuk kantor menjadi acuan ketika ASN menerima gaji dan tunjangan.
“Jika ada yang kurang, seharusnya kami tidak memberikan penuh. Terutama jika mereka tidak masuk kantor tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Ia menjelaskan bahwa ada perbedaan jika mereka tidak masuk kantor karena ada keperluan atau izin yang dapat dipertanggungjawabkan, dan hal tersebut harus dilindungi. Namun, jika mereka tidak memiliki izin atau koordinasi, itu dianggap sebagai pelanggaran.
“Menurut aturan yang jelas, jika seseorang tidak masuk kantor selama 11 hari berturut-turut, mereka dapat diberhentikan sebagai ASN,” tegas Kasmidi.(bk)